POLITIK
NasDem Sambut Positif MK Hapus Presidential Threshold 20%

AKTUALITAS.ID – Ketua DPP Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional, yang tertuang dalam Pasal 222 UU Pemilu. Rifqi menyatakan, putusan ini membuka ruang yang lebih luas bagi siapa saja untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden.
“Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka dan diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ujar Rifqi saat dihubungi, Kamis (2/1/2024).
Rifqi menegaskan bahwa putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden tersebut harus dihormati dan dijalankan oleh semua pihak, karena bersifat final dan mengikat. “Apapun itu, Mahkamah Konstitusi putusannya final and binding, karena itu kita menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” ungkap Rifqi.
Dalam konteks ini, Rifqi juga menjelaskan bahwa DPR dan pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK dengan menyusun norma baru dalam undang-undang terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. “Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di undang-undang terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden,” tambahnya.
Sebagai informasi, MK mengabulkan permohonan pengujian pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 yang mengatur presidential threshold, dengan menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini memberikan dampak besar dalam sistem pencalonan presiden di Indonesia, menghapus pembatasan yang selama ini diterapkan terhadap partai politik untuk mengusung calon presiden.
“Norma pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan. Dengan demikian, mulai dari pemilu berikutnya, seluruh partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi terhalang oleh ambang batas dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden. (Yan Kusuma)
-
JABODETABEK01/06/2025 05:30 WIB
Jakarta Awal Juni: Cerah Berawan Pagi Hari, Hujan Ringan Menjelang Petang
-
EKBIS01/06/2025 08:30 WIB
Kabar Gembira! Harga BBM Kompak Turun per 1 Juni 2025
-
JABODETABEK01/06/2025 07:30 WIB
SIM Keliling Jakarta Buka Hari Ini di Jaktim dan Jakbar
-
OASE01/06/2025 05:00 WIB
Kematian Itu Pasti, Tapi Tahukah Anda Ada Dua Cara Malaikat Maut Mencabut Nyawa?
-
DUNIA01/06/2025 08:00 WIB
Buntu Negosiasi? Hamas Minta Jaminan Tertulis AS untuk Akhiri Perang Gaza
-
NASIONAL01/06/2025 07:00 WIB
KPK Dorong RUU KUHAP Wajibkan Penyidik Minimal Bergelar Sarjana Hukum
-
NASIONAL01/06/2025 06:00 WIB
DPR Komisi X Siap Kawal Pendidikan Dasar Gratis untuk Negeri dan Swasta
-
EKBIS01/06/2025 09:30 WIB
Harga Pangan Terkini: Cabai dan Bawang Turun, Daging Sapi Justru Naik