POLITIK
Said Abdullah: Putusan MK Hapus Ambang Batas Jadi Peluang Besar Bagi Partai Politik
AKTUALITAS.ID – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden memberikan peluang signifikan bagi partai politik dalam mengusung calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).
Dalam keterangan tertulisnya, Said menyambut baik keputusan ini dan menegaskan komitmennya untuk tunduk pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Dengan dihapuskannya ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional, Said menilai bahwa setiap partai politik kini memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengusulkan calon tanpa terhambat oleh batasan prosentase tersebut.
“Ini adalah momentum bagi kita sebagai partai politik untuk lebih aktif dalam mengusulkan pasangan capres dan cawapres,” ujarnya, Kamis (2/1/2025)
Said juga menyoroti bahwa MK menginstruksikan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, untuk mengatur ketentuan baru yang mencegah munculnya terlalu banyak pasangan capres dan cawapres yang dapat merusak esensi pemilu.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ambang batas dihapus, ada kebutuhan untuk menjaga kualitas dan fokus dalam pemilihan.
“Kami akan menjadikan putusan ini sebagai pedoman dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu antara pemerintah dan DPR,” tambahnya.
Said menegaskan bahwa penting bagi pengaturan kali ini untuk melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR, demi menciptakan suasana yang inklusif dan adil.
Lebih lanjut, Said menekankan bahwa meskipun dukungan politik yang kuat di DPR penting, pengaturan tersebut harus menghasilkan calon pemimpin yang memiliki kualifikasi, pengalaman publik, pengetahuan tentang kenegaraan, dan integritas tinggi.
Evaluasi terhadap kualifikasi calon diharapkan melibatkan berbagai unsur, termasuk lembaga negara dan tokoh masyarakat.
“Dengan adanya mekanisme kerja sama antarpartai, setiap partai tetap memiliki hak untuk mengajukan calon, sementara dukungan politik yang solid tetap terbangun di DPR,” jelas Said.
Ia menggarisbawahi bahwa calon yang diajukan oleh partai politik tidak hanya harus memiliki legitimasi politik, tetapi juga kualitas yang mumpuni untuk memimpin bangsa, sehingga aspirasi rakyat dapat direalisasikan melalui kepemimpinan yang kompeten dan berintegritas.
Putusan MK ini diharapkan akan menjadi langkah awal yang positif untuk pembaruan sistem politik dan pemilihan umum di Indonesia, sehingga mendorong terciptanya iklim demokrasi yang lebih baik dan partisipatif. (Yan Kusuma)
-
JABODETABEK11/06/2026 14:30 WIBKorban Dugaan Pemerasan Rp350 Juta oleh Oknum Pengacara Tempuh Jalur Hukum
-
FOTO11/06/2026 19:30 WIBFOTO: Pembukaan Pameran Foto DKPP
-
NUSANTARA11/06/2026 12:00 WIBTNI AL Berhasil Gagalkan Dua Kapal Pengangkut Logam Tanah Jarang Ilegal di Batam
-
OASE11/06/2026 05:00 WIB8 Ayat Al-Qur’an Tentang Kesehatan yang Jarang Disadari Umat Islam
-
NASIONAL11/06/2026 07:00 WIBVirus Ebola Makin Meluas, DPR Minta RI Siaga Penuh
-
JABODETABEK11/06/2026 08:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Alami Kemarau Lebih Panjang
-
RAGAM11/06/2026 09:47 WIBElara Skin Perkenalkan Inovasi EXO3 Technology untuk Perawatan Kulit Sehari Hari
-
JABODETABEK11/06/2026 07:30 WIBPedagang Sate Tersungkur Dikeroyok Dua Preman di Jakarta
















