Connect with us

POLITIK

Bawaslu Identifikasi 8 Cluster Gugatan Hasil Pilkada ke MK

Aktualitas.id -

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan ada delapan cluster gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang sering diajukan para pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam sebuah diskusi publik di Media Center Bawaslu, Jakarta pada Selasa (14/1/2025).

Dalam penjelasannya, Totok mengungkapkan bahwa gugatan pertama sering kali berkaitan dengan dugaan perselisihan hasil penghitungan suara.

Cluster kedua berfokus pada catatan keberatan terkait kejadian yang terjadi selama proses pemungutan suara, termasuk apakah ada keberatan yang diajukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selain itu, cluster ketiga mencakup pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kepala desa.

Totok juga menyebutkan pelanggaran terkait pembagian bahan sosial dan praktik politik uang, serta pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistemik, dan masif.

Cluster berikutnya berkaitan dengan pelanggaran pasal 71 tentang pejabat negara yang tidak boleh membuat keputusan yang merugikan atau menguntungkan pihak tertentu, khususnya TNI dan Polri, dengan melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah.

Selanjutnya, cluster kelima membahas pelanggaran terkait syarat pencalonan, termasuk apakah mantan narapidana telah memenuhi syarat.

Cluster keenam mencermati calon-calon yang tidak sedang dalam keadaan pailit atau memiliki hutang pada negara.

Terakhir, cluster ketujuh mencakup calon yang belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, atau Wakil Bupati.

Totok menegaskan pentingnya memahami masalah ini untuk memastikan proses demokrasi yang lebih baik ke depannya. “Ini adalah garis besar dalil dalam permohonan yang kami amati di MK,” pungkasnya. (Enal Kaisar)

TRENDING