POLITIK
Empat Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada pada 22 Maret 2025
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada 2025 akan dimulai pada Sabtu, (22/3/2025). Sebanyak empat daerah di Indonesia akan melaksanakan PSU pada hari tersebut.
Menurut Komisioner KPU, Idham Holik, pemungutan suara ulang ini akan berlangsung dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat, dilanjutkan dengan proses penghitungan suara.
Keempat daerah yang akan menggelar PSU pada 22 Maret adalah:
- Kabupaten Siak, Kepulauan Riau (4 TPS)
- Kabupaten Barito Utara (2 TPS)
- Kabupaten Bangka Barat (4 TPS)
- Kabupaten Magetan (4 TPS)
- Sebelumnya, KPU mengungkapkan simulasi jadwal PSU yang melibatkan 24 daerah, di mana sebagian besar akan digelar pada 22 Maret, dengan beberapa daerah lain pada 5 dan 19 April 2025. Pemungutan suara ulang di daerah-daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan rentang waktu yang berbeda-beda untuk pelaksanaan PSU.
Dengan PSU yang dimulai besok, KPU berharap dapat memastikan hasil Pilkada yang lebih akurat dan adil, serta menyelesaikan perselisihan yang terjadi di beberapa daerah. (Mun/Yan Kusuma)
-
RIAU17/11/2025 22:02 WIBPolres Pelalawan Ungkap Sindikat BNN Gadungan Pemeras PNS, Tiga Pelaku Ditangkap
-
RIAU17/11/2025 19:45 WIBPolda Riau Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi, Keselamatan, dan Green Policing Jelang Operasi Lilin
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
OLAHRAGA17/11/2025 21:00 WIBHaaland Lega Antar Norwegia Akhiri Penantian 28 Tahun ke Piala Dunia 2026
-
OTOTEK17/11/2025 18:00 WIBGuangzhou Auto Show, Akan Jadi Debut Truk Pikap GWM 2026 Cannon
-
NUSANTARA17/11/2025 13:30 WIBTerlibat Penggelapan Dana Perusahaan, WNA Spanyol Jadi Tersangka di Lombok
-
RIAU17/11/2025 16:30 WIBKapolres Pelalawan Pimpin Apel Pasukan Operasi Zebra LK 2025, Tekan Angka Kecelakaan di Jalan Raya
-
NASIONAL17/11/2025 19:28 WIBGugatan Kementan Terhenti di PN Jaksel, Kuasa Hukum: Kemana Mencari Keadilan?

















