JABODETABEK
Mahasiswi Bongkar Dugaan Pelecehan Seksual Dosen
AKTUALITAS.ID – Seorang dosen berinisial Y (48) dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap mahasiswi berinisial ARN di sebuah universitas di Jakarta Selatan. Kasus ini kini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Laporan tersebut tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2611/VI/2026/SPKT. Pihak kepolisian membenarkan telah menerima aduan dari korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penanganan perkara telah diarahkan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO).
“Laporan sudah kami terima dan akan ditangani sesuai prosedur, mengingat perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Budi, Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan peristiwa terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2022 di kawasan Petukangan Utara.
Korban menyebut adanya tindakan yang tidak pantas dari terlapor, termasuk ajakan menjalin hubungan serta perilaku fisik yang membuat korban merasa tidak nyaman. Peristiwa disebut terjadi lebih dari satu kali.
Pada kejadian berikutnya, korban juga mengaku mengalami perlakuan yang bersifat merendahkan dan tidak pantas, hingga akhirnya memutuskan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Kasus ini dilaporkan dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang terkait tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan kekerasan seksual secara serius dan profesional. Proses penyelidikan akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang ada.
“Masyarakat kami imbau untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tambah Budi.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengalami atau mengetahui kasus serupa. Layanan kepolisian, termasuk hotline 110, tersedia untuk membantu masyarakat.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya keamanan dan perlindungan di lingkungan pendidikan. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas laporan tersebut demi memberikan keadilan bagi korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. (Kusuma/Mun)
-
NUSANTARA16/04/2026 00:01 WIBTiga Warga Distrik Sinak Terluka Akibat Penembakan OPM
-
OTOTEK15/04/2026 16:30 WIBTiongkok Mulai Menyalip, Ini Dia Daftar Mobil Terlaris Sepanjang Q1 2026
-
NUSANTARA15/04/2026 14:30 WIBNekat! Pengamen Jual Motor Curian via Status WA
-
DUNIA15/04/2026 15:00 WIBMeloni: Kritik Trump ke Paus Melukai Katolik
-
NASIONAL15/04/2026 15:17 WIBPKP Gandeng PANRB, Pemerintah Percepat Reformasi Birokrasi Sektor Perumahan
-
OLAHRAGA15/04/2026 23:00 WIBFajar Alfian: Persaingan di Thomas & Uber Cup Tidak Gampang
-
PAPUA TENGAH15/04/2026 19:30 WIBPerkuat Ketahanan Keluarga, PT Petrosea Gelar Edukasi Calon Pengantin di Mimika
-
EKBIS15/04/2026 20:30 WIBKolaborasi, Petrosea dan Distrik Miru Komitmen Kembangkan RTH

















