POLITIK
Mantan Ketua DKPP Peringatkan: Pembubaran DKPP Ancam Demokrasi
AKTUALITAS.ID – Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad, menyampaikan peringatan keras terkait wacana peleburan atau penghapusan lembaga yang selama ini menjadi garda terdepan pengawasan etika penyelenggara pemilu. Dalam wawancara pada Rabu (7/5/2025), Prof. Muhammad menegaskan langkah ini dapat menjadi kemunduran signifikan bagi kualitas demokrasi di Indonesia.
“Siapa yang akan mengawasi KPU dan Bawaslu jika mereka melakukan pelanggaran?” tanyanya retoris, menyiratkan kekhawatiran mendasar akan potensi penyimpangan tanpa adanya pengawas independen.
Prof. Muhammad menjelaskan keberadaan DKPP di luar struktur KPU dan Bawaslu merupakan terobosan penting untuk menghindari konflik kepentingan. Pengalaman masa lalu menunjukkan pengawasan internal kurang efektif akibat adanya pertimbangan subjektif dan potensi komplikasi kepentingan.
“Jika DKPP kembali ‘ditarik’ ke dalam KPU dan Bawaslu, potensi lembaga ini menjadi tidak berdaya sangat besar,” tegasnya. Lebih lanjut, ia meluruskan peran DKPP bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan penyelenggara pemilu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Mengingat kompleksitas dan tingginya kepentingan dalam setiap tahapan pemilu, pengawasan eksternal yang kuat menjadi sebuah kebutuhan mendesak.
Pengalaman menunjukkan intervensi dari berbagai kekuatan politik kerap mewarnai penyelenggaraan pemilu. Bahkan DKPP yang memiliki kewenangan terbatas pun tak luput dari upaya intervensi. Prof. Muhammad khawatir, tanpa DKPP yang independen, KPU dan Bawaslu yang secara langsung mengelola kepentingan politik akan lebih rentan terhadap tekanan eksternal.
“Tanpa DKPP yang terus mengingatkan dan menjaga koridor etik, ada kekhawatiran KPU dan Bawaslu akan keluar dari ketentuan undang-undang,” imbuhnya. Data pelanggaran etik yang cenderung stagnan menjadi indikasi kuat perlunya pengawasan yang efektif dan independen.
Wacana pembubaran DKPP dinilai sebagai langkah regresif yang dapat melemahkan upaya menjaga marwah penyelenggara pemilu. DKPP tidak hanya menilai aspek legalitas, tetapi juga kepatutan tindakan penyelenggara dalam menjalankan amanah. Putusan-putusan DKPP selama ini terbukti berperan dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas pemilu.
“Saya berharap DPR dan pemerintah benar-benar mempertimbangkan desakan-desakan yang destruktif untuk membubarkan lembaga ini,” pungkas Prof. Muhammad. Menjelang Pemilu 2029 yang diprediksi semakin kompleks, ketiadaan lembaga pengawas etik yang independen dikhawatirkan akan membuka peluang bagi praktik-praktik yang merusak fondasi demokrasi. (Ari Wibowo/Mun)
-
JABODETABEK27/02/2026 19:30 WIBKejati DKI Geledah Office 88 Kokas Terkait Korupsi PLTU Suralaya
-
PAPUA TENGAH27/02/2026 20:45 WIBBupati Mimika dan Kapolda Papua Tengah Tinjau Tapal Batas via Udara
-
PAPUA TENGAH27/02/2026 21:43 WIBAnanias Faot Resmi Nahkodai Perbakin Mimika, Target Cetak Atlet Nasional
-
DUNIA27/02/2026 19:00 WIBSerangan Udara Pakistan Guncang Ibu Kota Afghanistan
-
NUSANTARA27/02/2026 20:30 WIBRemaja Grobogan Meninggal Usai Perang Sarung
-
OTOTEK27/02/2026 18:30 WIBGalaxy S26 Ultra Dijual Rp32 Juta di Indonesia
-
NASIONAL27/02/2026 20:00 WIBBGN Pastikan Tak Bertanggung Jawab atas Konten MBG TV
-
NASIONAL27/02/2026 23:00 WIBKemhan Pastikan Kapal Induk untuk Misi Non-Tempur

















