Connect with us

POLITIK

Omnibus Law Pemilu Mengemuka: Komisi II DPR Ungkap Isu Krusial RUU

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok:aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) saat ini tengah berada di tahap pematangan di tingkat pimpinan fraksi DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh, menyampaikan harapannya agar pembahasan RUU ini dilakukan oleh Komisi II, mengingat komisi tersebut secara langsung membidangi isu-isu kepemiluan.

“Sekarang itu lagi dimatangkan di tingkat pimpinan apakah ini dibahas oleh Komisi II atau Badan Legislasi (Baleg). Saat ini sedang difinalisasi di tingkat fraksi,” ujar Rahmat di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/5/2025).

Rahmat menegaskan tidak ada hambatan khusus dalam proses legislasi ini. Hanya saja, Komisi II masih fokus menyelesaikan evaluasi terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah, terutama di Papua.

“Masih ada daerah yang PSU-nya belum selesai, bahkan ada satu provinsi yang pelaksanaan ulangnya menyeluruh. Kita tuntaskan itu dulu, baru berlanjut ke pembahasan RUU,” jelasnya.

Rahmat juga mengungkapkan sejumlah isu krusial yang akan dibahas dalam RUU ini. Salah satunya adalah kemungkinan penggabungan berbagai undang-undang kepemiluan ke dalam satu paket regulasi seperti Omnibus Law Pemilu.

“Ada opsi digabungkan: UU KPU, Bawaslu, Pilkada, Pemilu, hingga Pilpres, jadi satu paket undang-undang. Ini isu besar pertama,” jelasnya.

Selain itu, terdapat juga wacana tentang mekanisme pemilihan kepala daerah apakah tetap dipilih langsung oleh rakyat atau dikembalikan kepada DPRD. Tak kalah penting adalah perdebatan seputar ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang saat ini 20%, dan muncul usulan untuk menurunkannya di bawah 10%.

“Karena banyaknya isu, kami juga sedang mendengarkan pendapat dari para pakar sebelum mulai pembahasan mendalam,” lanjutnya.

Rahmat berharap pembahasan bisa segera dimulai agar persiapan menghadapi Pemilu mendatang bisa dilakukan lebih matang dan terencana.

“Kalau kita di Komisi II, prinsipnya semakin cepat semakin bagus. Kita butuh waktu cukup untuk menyesuaikan dan menyosialisasikan jika ada perubahan besar dalam regulasi pemilu,” pungkasnya. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING