POLITIK
Puan: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu antara pemilu nasional dan pemilu lokal menyalahi amanat dari Undang-Undang Dasar 1945.
Maka dari itu, menurut dia, semua fraksi partai politik di DPR RI akan menyikapi secara bersama-sama putusan MK tersebut.
“Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” kata Puan usai Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Dia mengatakan bahwa semua fraksi partai politik sudah mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu harus dilakukan setiap lima tahun. Hal itu tercantum dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945. (Ari Wibowo/goeh)
-
DUNIA27/09/2025 14:00 WIB
Hamas Buka Suara Bela Serangan 7 Oktober, Sebut sebagai Titik Balik Sejarah Palestina
-
RAGAM27/09/2025 14:30 WIB
Akhir Bulan Membawa Berkah, 3 Zodiak Ini Paling Beruntung 27 September 2025
-
NUSANTARA27/09/2025 16:00 WIB
Gempa di Tanggamus, Sembilan Rumah Rusak
-
JABODETABEK28/09/2025 05:30 WIB
Update Prakiraan Cuaca 28 September 2025: Jabodetabek Berpotensi Hujan
-
JABODETABEK27/09/2025 21:00 WIB
Pelaku Tawuran yang Tewaskan Dua Orang Berhasil Diringkus Polisi
-
DUNIA27/09/2025 18:00 WIB
PBB: Serangan Udara Israel Sasar Gaza Setiap 8-9 Menit
-
NASIONAL28/09/2025 07:00 WIB
Wakil Ketua BGN Blokir Politikus yang Minta Jatah Dapur MBG di Tengah Kasus Keracunan
-
EKBIS28/09/2025 09:30 WIB
Pertamina Siap Umumkan Harga BBM Baru 1 Oktober 2025, Ini Daftar Harga Terkini