Connect with us

POLITIK

Wakil Ketua Komisi II DPR: Undang-undang Pemilu saat ini Tak Mengenal Konsep DPRD Sementara

Aktualitas.id -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyampaikan kekhawatiran terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu dua hingga dua setengah tahun. Menurutnya, keputusan ini berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama terkait kekosongan kekuasaan di tingkat daerah.

Dede menjelaskan dalam undang-undang saat ini tidak mengenal konsep DPRD sementara seperti halnya pejabat sementara (Pjs) untuk kepala daerah. Oleh karena itu, pemisahan ini akan memerlukan perubahan sejumlah undang-undang terkait, termasuk UU Pemerintahan Daerah dan UU Pilkada.

“Pemisahan pemilu boleh saja, namun jarak waktu dua tahun terlalu lama. Ini bisa menyebabkan perpanjangan masa jabatan DPRD hingga lebih dari tiga tahun, yang tidak masuk akal,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Dede juga menegaskan perubahan norma semacam ini seharusnya dibahas dan dibuat oleh DPR, bukan oleh MK yang tugasnya hanya mengevaluasi dan mengoreksi. Ia mengusulkan agar pimpinan DPR dan partai politik melakukan kajian bersama guna mencari solusi terbaik, termasuk opsi pembuatan undang-undang baru.

Selain itu, Dede meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turut mengambil peran dalam menyelesaikan polemik ini mengingat implikasinya yang luas, termasuk soal pembiayaan pemilu ganda yang berpotensi membebani negara dan partai politik.

Sebelumnya, MK memutuskan pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden/Wapres) dan pemilu daerah (DPRD dan kepala daerah) harus dipisah dengan jarak waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Putusan ini merupakan hasil gugatan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945.

Dede menambahkan, meski pemisahan pemilu dapat membantu fokus isu nasional dan daerah secara terpisah, durasi jeda yang terlalu panjang bisa menimbulkan ketidakstabilan dan tantangan tata kelola pemerintahan daerah ke depan. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING