POLITIK
Kuasa Hukum Apresiasi Presiden Prabowo Ajukan Abolisi untuk Tom Lembong
AKTUALITAS.ID – Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan apresiasi atas langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengajukan surat presiden terkait permohonan abolisi bagi kliennya. Permohonan tersebut sebelumnya telah disetujui oleh DPR RI.
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo, divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi impor gula. Permohonan abolisi atas kasus tersebut disampaikan melalui Surat Presiden Nomor R-43/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian presiden, para anggota DPR, serta para politisi terhadap permasalahan ini,” ujar Ari Yusuf Amir saat dihubungi, Kamis malam, 31 Juli 2025.
Ari mengatakan tim penasihat hukum masih akan melakukan pembahasan internal terkait dampak hukum dari langkah abolisi tersebut. Ia menekankan keputusan itu harus dikaji secara menyeluruh karena berpotensi memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan maupun hak-hak kliennya.
“Kami harus mendiskusikannya terlebih dahulu secara menyeluruh dengan tim karena pasti ada implikasi hukum dari abolisi ini,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh perkembangan akan disampaikan langsung kepada Tom Lembong dalam waktu dekat.
“Besok kami pasti akan menyampaikan perkembangan ini kepada Pak Tom,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah mengonfirmasi bahwa DPR menerima dan menyetujui surat dari Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Surat itu dibahas dalam rapat konsultasi bersama pemerintah yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden Nomor R-43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, mengenai pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Langkah politik ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tokoh penting dalam sektor ekonomi nasional. Sikap pemerintah dan DPR juga dinilai mencerminkan pendekatan restoratif dalam menghadapi perkara hukum yang melibatkan pejabat tinggi negara. (KBH)
-
RIAU05/12/2025 17:00 WIBPolda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
-
NASIONAL05/12/2025 11:00 WIBKalla Siap Layani Gugatan Baru GMTD di Kasus Sengketa Lahan
-
NUSANTARA05/12/2025 07:30 WIBTerungkap Motif Komplotan Begal Remaja di Indramayu
-
JABODETABEK05/12/2025 07:00 WIBDitlantas Polda Metro Jaya Siapkan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta
-
JABODETABEK05/12/2025 10:30 WIBHingga Kamis Malam Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara Masih Terendam Banjir Rob
-
POLITIK05/12/2025 09:00 WIBImbas Bencana di Sumatera Komisi IV DPR Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan
-
DUNIA05/12/2025 06:30 WIBPantau Pergerakan Kapal Selam Rusia, Inggris dan Norwegia Bentuk Armada Gabungan
-
NUSANTARA05/12/2025 13:30 WIBDiberlakukan Contraflow, Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi Dapat Dilintasi

















