POLITIK
Dede Yusuf: Data Calon Pemimpin Harus Transparan
AKTUALITAS.ID – Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang memutuskan untuk merahasiakan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk ijazah, mendapat tentangan keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa data calon pejabat publik seharusnya transparan dan dapat diakses oleh masyarakat luas.
Pernyataan Dede Yusuf ini merupakan respons langsung terhadap Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan. “Nanti kita tanyakan kenapa, argumentasinya apa? Kita baru tahu. Kalau nggak dikasih lihat ya kita nggak tahu,” kata Dede di kompleks parlemen, Jakarta, hari ini, menunjukkan ketidaksetujuannya.
Dede Yusuf memberikan analogi yang kuat: bahkan untuk melamar pekerjaan, seseorang harus memperlihatkan data diri secara transparan. Apalagi, kata dia, data diri seorang calon pemimpin negara harus bisa dilihat oleh semua pihak, mulai dari DPR, menteri, hingga masyarakat umum.
Ia menjelaskan bahwa memang ada beberapa data calon pejabat publik yang tidak boleh dibuka ke publik, seperti data riwayat kesehatan atau catatan medis, dan hal ini sudah diatur dalam undang-undang. Namun, untuk dokumen lainnya, Dede Yusuf menilai tidak ada masalah untuk dipublikasikan. “Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup, saya pikir nggak masalah,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, menjelaskan Keputusan KPU 731/2025 menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun. Namun, informasi tersebut bisa dibuka jika pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis, dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
Protes dari Komisi II DPR ini menunjukkan adanya ketegangan antara lembaga legislatif dan penyelenggara pemilu terkait transparansi data calon pemimpin. Publik kini menanti penjelasan lebih lanjut dari KPU mengenai argumentasi di balik kebijakan kontroversial ini, terutama setelah kritik tajam dari wakil rakyat. (Ari Wibowo/Mun)
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
JABODETABEK17/11/2025 05:30 WIBCuaca DKI Jakarta 17 November 2025: Hujan Sedang dan Petir di Beberapa Wilayah
-
EKBIS17/11/2025 10:30 WIBNilai Tukar Rupiah Awal Pekan: Dibuka Melemah 0,06% ke Rp 16.700 per Dolar AS

















