POLITIK
Istana Tegaskan Tak Bisa Intervensi KPU soal Kerahasiaan Ijazah Capres 2029
AKTUALITAS.ID – Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang memutuskan untuk merahasiakan 16 dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2029, termasuk ijazah, memicu perdebatan publik. Namun, Istana melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan lembaga eksekutif tidak bisa melakukan intervensi terhadap keputusan KPU.
Juri Ardiantoro menjelaskan, KPU adalah lembaga negara yang independen dan beroperasi tanpa pengaruh dari lembaga lain, termasuk eksekutif. “Dia nggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen, kami menghormati,” kata Juri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Menurut Juri, KPU sendiri sudah memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut, yang seharusnya menjadi pedoman bagi publik. Ia menyarankan agar pertanyaan-pertanyaan publik seputar keputusan merahasiakan ijazah capres ini sebaiknya ditanyakan langsung kepada pihak KPU.
Sebelumnya, KPU RI memang telah menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua KPU Afifuddin pada 21 Agustus 2025 ini sontak mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat.
Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa 16 jenis dokumen persyaratan capres dan cawapres ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan, dengan jangka waktu kerahasiaan selama lima tahun. Artinya, dokumen-dokumen ini, termasuk ijazah, tidak bisa diakses publik tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan atau jika pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
“Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga),” terang Ketua KPU Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Penegasan dari Istana ini memperjelas posisi pemerintah dalam menghormati independensi KPU, sekaligus menggarisbawahi polemik terkait kerahasiaan dokumen capres-cawapres merupakan ranah dan kewenangan mutlak lembaga penyelenggara pemilu tersebut. (Ari Wibowo/Mun)
-
FOTO10/07/2026 13:45 WIBFOTO: Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Ditahan KPK Terkait Gratifikasi
-
NASIONAL10/07/2026 00:00 WIBBupati Sukoharjo Diduga Kena OTT
-
DUNIA10/07/2026 12:00 WIBIran Klaim Serang Target AS di Empat Negara Arab
-
NASIONAL09/07/2026 23:45 WIBHarta Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Naik Hampir Rp12 Miliar dalam Tiga Tahun, Didominasi Aset Properti
-
JABODETABEK10/07/2026 06:30 WIB5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Resmi Dibuka Hari Ini
-
NASIONAL10/07/2026 16:34 WIBKortas Tipikor Geledah Sejumlah Lokasi Kasus Batu Bara, Video Lama Idrus Marham soal “Bongkar-bongkaran Hukum” Kembali Viral
-
OASE10/07/2026 05:00 WIBAyat Al-Qur’an Ini Bikin Hati Tenang Saat Kehilangan
-
NUSANTARA10/07/2026 07:30 WIBDPO Pemasok Senjata KKB Akhirnya Ditangkap

















