Connect with us

POLITIK

Revisi Total! RUU Pemilu, Pilkada, dan Parpol Akan Dikodifikasi DPR Mulai 2026

Aktualitas.id -

Ilustrasi suasana pencoblosan, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Perombakan besar terhadap kerangka hukum pesta demokrasi Indonesia akan segera bergulir. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah memutuskan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu akan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, menyatakan waktu pembahasan yang dimulai pada 2026 ini memberikan peluang bagi dewan untuk lebih fokus dan mendalam dalam menyusun revisi.

“Kita akan bisa lebih fokus, kita akan bisa lebih memperbincangkan secara lebih mendalam soal perubahan undang-undang pemilu tersebut,” kata Zulfikar Arse, Selasa (7/10/2025).

Memakai Metode Kodifikasi, Satukan Rezim Pemilu dan Pilkada

Langkah paling signifikan dalam pembahasan ini adalah penggunaan metode kodifikasi. Metode ini memungkinkan UU Pemilu disatukan dengan UU Pilkada dan UU Partai Politik ke dalam satu regulasi payung. Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Zulfikar menjelaskan, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa Pemilu adalah satu rezim, yang artinya tidak ada lagi pemisahan rezim Pilkada. Oleh karena itu, penyatuan revisi seluruh undang-undang terkait menjadi satu dokumen dinilai krusial.

“Kalau memang kita melakukan perubahan Undang-Undang Pemilu, metode yang direkomendasikan itu adalah kodifikasi,” tambahnya.

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini diusulkan oleh Komisi II DPR RI, dan kini telah disetujui masuk daftar Prioritas 2026.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, membenarkan persetujuan RUU tersebut untuk dibahas tahun 2026, guna memberikan waktu yang cukup. “Takutnya nanti belum selesai, atau apa. Semuanya begitu, diluncurkan juga 2026,” kata Bob Hasan di kompleks parlemen, Kamis (18/9/2025).

Keputusan ini menandakan komitmen DPR untuk memperkuat regulasi pemilu di masa depan dengan landasan hukum yang lebih terpadu dan komprehensif. (Purnomo/Mun)

TRENDING