POLITIK
Komisi II DPR Buka Peluang Revisi UU MD3 Usai Putusan MK soal Kuota Perempuan di AKD
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa DPR perlu merevisi Undang-Undang MD3 sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI.
Putusan MK tersebut merupakan hasil gugatan yang diajukan oleh Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini, yang menuntut penguatan representasi perempuan dalam struktur legislatif.
“Kami menghormati putusan MK. Namun, putusan itu bersifat negative legislator dan baru menjadi positive legislator jika telah dinormakan dalam undang-undang,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).
Politikus Partai NasDem itu menegaskan bahwa revisi UU MD3 menjadi langkah penting untuk mengakomodasi putusan MK secara legal dan struktural. Komisi II DPR, menurutnya, berada dalam posisi mendukung langkah tersebut.
“Dibutuhkan revisi UU MD3 agar putusan MK bisa dijalankan secara normatif,” tegasnya.
Meski demikian, Rifqinizamy menyebut perombakan komposisi pimpinan AKD, termasuk Komisi II yang saat ini tidak dipimpin perempuan, bergantung pada keputusan masing-masing fraksi sebagai perpanjangan tangan ketua umum partai politik.
“Kami kembalikan kepada pimpinan fraksi untuk menindaklanjuti putusan MK. Jika tidak segera dilakukan perombakan, itu bukan pelanggaran hukum karena proses normatifnya masih berjalan,” jelasnya.
Putusan MK: Kuota Perempuan Wajib di Semua AKD
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa setiap AKD DPR RI, mulai dari Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, hingga BURT, wajib memiliki keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam mendorong kesetaraan gender di parlemen dan memperkuat partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan politik. (Ari Wibowo/Mun)
-
RIAU18/11/2025 16:30 WIBDPRD Pelalawan Belum Terima Draf KUA-PPAS 2026, Pembahasan APBD Molor
-
RIAU18/11/2025 12:15 WIBRapimprov KADIN Riau Jadi Forum Kunci Perkuat Dunia Usaha dan Ekonomi
-
EKBIS18/11/2025 08:30 WIBUpdate Harga BBM 18 November 2025: Pertalite Tetap Rp10.000, Dexlite Jadi Rp13.900
-
EKBIS18/11/2025 10:30 WIBRupiah Dibuka Stagnan di Rp16.720 Menjelang RDG Bank Indonesia
-
NASIONAL18/11/2025 16:00 WIBKasus Proyek Jalan, KPK Belum Temukan Keterlibatan Bobby Nasution
-
JABODETABEK18/11/2025 06:30 WIBPulang Kerja, Pria di Cileungsi Bogor Dibacok 4 OTK di Depan Minimarket
-
NUSANTARA18/11/2025 13:00 WIBKecelakaan di Tol Cipali, Lima Orang Dikabarkan Meninggal
-
EKBIS18/11/2025 09:30 WIBIHSG Pagi Ini Menguat 0,15% Meski Tekanan Eksternal dan Paradoks Likuiditas Domestik

















