POLITIK
Gubernur Riau Tersangka KPK, Cak Imin: Pasti Ada Proses Internal di PKB
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin), memastikan akan segera memproses status Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai kader partai. Hal ini menyusul penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski begitu, Cak Imin tidak menjawab secara lugas apakah Abdul Wahid akan dipecat dari keanggotaan PKB.
“Ya pasti akan ada proses internal ya,” kata Cak Imin singkat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Cak Imin juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, Abdul Wahid belum mengajukan permintaan bantuan hukum kepada partai.
Menjadikan kasus ini sebagai momentum, Cak Imin memberikan peringatan keras kepada seluruh kader partainya untuk mengambil pelajaran dari kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau agar tidak terulang di kemudian hari.
“Ya semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi,” tuturnya.
Diduga Terima Fee Proyek 5%
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam (DAN).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Dalam konstruksi perkaranya, Abdul Wahid diduga menerima fee dari proyek Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP sebesar 5% atau sekitar Rp 7 miliar dari para pejabat dinas.
KPK mencatat total penyerahan uang yang telah diterima Abdul Wahid selama periode Juni hingga November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus ini, KPK menyita barang bukti uang tunai mencapai Rp 1,6 miliar, yang terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika (USD), dan poundsterling.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Johanis Tanak menegaskan bahwa ketiga tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025. (Wibowo/Mun)
-
NASIONAL19/05/2026 18:30 WIBBukan Lagi Fokus Jaga Pertahanan, TNI Kini Urus Jagung dan Kedelai
-
POLITIK19/05/2026 14:00 WIBPSI: DPR Harusnya Pindah Dulu ke IKN
-
NUSANTARA19/05/2026 14:30 WIBKapal Muat 17 Sapi & 1000 LPG Tenggelam
-
PAPUA TENGAH19/05/2026 16:00 WIBInsiden Ledakan di Luar lingkungan Gereja Stasi Santo Paulus Nabuni, Mbamogo, Intan Jaya
-
DUNIA19/05/2026 15:00 WIBNetanyahu Akui Israel Bajak Armada Flotilla
-
NUSANTARA19/05/2026 19:00 WIBWNA Belanda Penanam Ganja Hidroponik di Denpasar Dituntut 9 Tahun Penjara
-
NUSANTARA19/05/2026 20:00 WIBDitetapkan Tersangka Penipuan, Anak Pemilik Perumahan Botanica Residence Palembang Bantah Tipu Pembeli
-
NUSANTARA19/05/2026 21:15 WIBDiduga Aniaya Warga di Warkop Palembang, Pengusaha Fashion Karpet Dipolisikan