POLITIK
RUU Pemilu Masuk Prolegnas Prioritas 2026: Komisi II DPR Sepakat Bentuk Panja
AKTUALITAS.ID – Komisi II DPR RI resmi bersepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada awal masa sidang tahun 2026 mendatang.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan keputusan tersebut sejalan dengan hasil revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, di mana RUU Pemilu ditetapkan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2026.
“Kami di Komisi II sudah sepaham bahkan sudah sepakat bahwa begitu awal tahun 2026, saat memasuki masa sidang, akan dibentuk panja – panja penyusunan RUU, belum pembahasan, tapi penyusunan RUU perubahan undang-undang pemilu,” ujar Arse di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, DPR masih memiliki waktu yang cukup untuk membahas RUU tersebut sebelum dimulainya proses rekrutmen penyelenggara pemilu baru yang dijadwalkan pada akhir 2026.
“Artinya, pembahasan memang harus segera dimulai agar tidak tumpang tindih dengan tahapan rekrutmen penyelenggara pemilu,” jelasnya.
Menurut Arse, setelah pembentukan Panja pada awal tahun, pembahasan substansi RUU akan dimulai pada pertengahan 2026 melalui Panitia Khusus (Pansus), dan selanjutnya akan diajukan sebagai usul inisiatif DPR.
“Kalau semua sepakat, bisa dipastikan pembahasan berjalan cepat dan selesai tepat waktu,” tambahnya.
Langkah Komisi II DPR ini menjadi tindak lanjut atas sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berdampak langsung pada aturan penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia.
Salah satu putusan penting adalah putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi minimal 7,5 persen suara sah di tingkat provinsi.
Sementara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), MK memutuskan untuk menghapus ambang batas 20 persen yang selama ini berlaku, dengan catatan perlunya rekayasa konstitusional agar jumlah calon presiden tetap terkontrol.
Selain itu, MK juga menetapkan bahwa penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu antara dua hingga dua setengah tahun.
Dengan demikian, Pemilu nasional akan meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan Pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakilnya.
Zulfikar menegaskan bahwa Panja RUU Pemilu akan menjadi forum penting untuk menyinkronkan seluruh perubahan regulasi tersebut agar sistem pemilu nasional berjalan lebih efisien, adil, dan konstitusional. (Wibowo/Mun)
-
FOTO21/04/2026 23:59 WIBFOTO: Pemerintah Genjot Pembangunan Hunian Layak di NTT
-
NASIONAL22/04/2026 00:01 WIBBahas Ketahanan Ekonomi, Presiden Prabowo Terima Ketua DEN
-
PAPUA TENGAH21/04/2026 23:30 WIBFreeport Grassroots Tournament 2026 Kembangkan Bakat Sepak Bola Anak Papua
-
OASE22/04/2026 05:00 WIBKiamat Pasti Datang! Ini Deretan Ayat Al-Qur’an yang Mengguncang Jiwa
-
JABODETABEK21/04/2026 22:30 WIBPolisi Tangkap Pengedar, Ganja 3,6 Kg Berhasil Disita
-
NASIONAL22/04/2026 11:00 WIBHadapi Dampak Gejolak Global, Kapolri Perintahkan 7.000 Pasukan Brimob Siaga Penuh
-
JABODETABEK22/04/2026 08:30 WIBMaling Motor Kebayoran Lama Punya Kode Angka 7
-
JABODETABEK22/04/2026 06:30 WIBKepergok Suara Berisik, Maling Bengkel Langsung Diringkus Warga

















