POLITIK
Komisi II Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan yang Tinggalkan Daerah Saat Banjir
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setelah diketahui berangkat umrah di tengah bencana banjir yang melanda wilayahnya.
Menurut Indrajaya, tindakan Bupati Mirwan MS merupakan bentuk kelalaian serius dan pelanggaran terhadap tanggung jawab seorang kepala daerah ketika masyarakat sedang menghadapi kondisi darurat. “Seorang kepala daerah tidak hanya memegang mandat politik, tetapi juga mandat moral dan kemanusiaan. Ketika rakyatnya terdampak bencana, bupati wajib hadir, memimpin, dan memastikan seluruh penanganan berjalan cepat,” ujar Indrajaya, Selasa (9/12/2025).
Indrajaya menilai perintah Presiden agar Mendagri memberhentikan Bupati Aceh Selatan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahan, khususnya ketentuan pemberhentian kepala daerah yang tercantum dalam Pasal 78 dan 79, serta UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mewajibkan pemerintah daerah bersikap tanggap darurat dan memprioritaskan keselamatan warga.
Lebih lanjut, Indrajaya menyebut PP No. 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagai dasar administratif yang menegaskan kewajiban kepala daerah untuk memastikan penanganan bencana berjalan efektif dan terkoordinasi. “Dalam kasus ini, kelalaian sangat jelas. Kepala daerah yang meninggalkan wilayah saat bencana tanpa alasan mendesak dapat dianggap tidak melaksanakan kewajibannya dan melanggar etika jabatan,” kata Indrajaya.
Langkah Presiden yang memerintahkan Mendagri untuk mengambil tindakan tegas mendapat dukungan dari Komisi II, menurut Indrajaya, karena tindakan tersebut dinilai penting untuk menegakkan akuntabilitas dan melindungi keselamatan warga. Legislator asal daerah pemilihan Papua Selatan itu berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah agar selalu mengutamakan keselamatan masyarakat di atas kepentingan pribadi. (Bowo/Mun)
-
OLAHRAGA12/12/2025 06:00 WIBPosisi Indonesia disalip Vietnam di Kalasemen Perolehan Medali Sementara SEA Games 2025
-
JABODETABEK12/12/2025 07:30 WIBLayanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta
-
JABODETABEK12/12/2025 05:30 WIBJakarta dan Sekitarnya Diprediksi Hujan Dengan Intensitas Ringan Hari ini
-
NASIONAL12/12/2025 10:30 WIBMentan: Bencana Sumatera Harus Dibantu, Negara Memanggil!
-
OASE12/12/2025 05:00 WIBAmalan yang Dianjurkan Saat Menempati Rumah Baru
-
JABODETABEK12/12/2025 10:00 WIBSopir Mobil MBG yang Menabrak Siswa dan Guru Dijerat Pasal 360 KUHP
-
NUSANTARA12/12/2025 11:00 WIBLettu Faisal Atasan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI
-
NASIONAL12/12/2025 06:30 WIBIndonesia dan Rusia Jajaki Kebijakan Bebas Visa

















