POLITIK
MK: UU Tipikor Perlu Direvisi untuk Meningkatkan Kepastian Hukum
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Meski demikian, MK meminta DPR dan pemerintah untuk mengkaji serta merumuskan ulang sejumlah norma dalam UU Tipikor, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan MK di Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). Gugatan diajukan oleh Syahril Japarin, Kukuh Kertasafari, dan Nur Alam.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalil Pemohon dan Pertimbangan MK
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan frasa “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Mereka menilai frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Namun, MK berpendapat bahwa kedua pasal tersebut tidak memerlukan pembuktian tambahan mengenai hubungan kausalitas secara terpisah antara perolehan keuntungan atau kekayaan dengan perbuatan melawan hukum. Menurut MK, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara merupakan akibat langsung dari perbuatan melawan hukum.
Meski menolak gugatan, MK mengakui bahwa penerapan norma Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor kerap menimbulkan perdebatan. Norma tersebut dinilai berpotensi multitafsir dan menyebabkan ketidakkonsistenan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.
Atas dasar itu, MK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan norma sanksi pidana. Namun, MK mendorong pembentuk undang-undang untuk segera melakukan pengkajian menyeluruh.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah perlu memprioritaskan kajian ulang terhadap norma UU Tipikor tersebut.
“Pembentuk undang-undang segera melakukan pengkajian secara komprehensif norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Jika hasil kajian membutuhkan revisi atau perbaikan, maka hal tersebut dapat diposisikan sebagai prioritas,” ujar Guntur.
Ia juga menekankan agar setiap revisi dilakukan secara hati-hati dan matang agar tidak melemahkan politik hukum pemberantasan korupsi, yang selama ini diposisikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
MK turut menyoroti pentingnya perumusan norma sanksi pidana yang lebih memberikan kepastian hukum, guna meminimalisasi potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum korupsi.
Selain itu, MK meminta agar revisi UU Tipikor melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), dengan melibatkan berbagai kalangan yang memiliki perhatian terhadap agenda pemberantasan korupsi.
“Revisi atau perbaikan dimaksud harus melibatkan partisipasi semua kalangan yang concern terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Guntur.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa UU Tipikor tetap berlaku, namun membuka ruang bagi DPR dan pemerintah untuk melakukan perbaikan regulasi demi menciptakan kepastian hukum tanpa mengurangi semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. (Mun)
-
RIAU26/12/2025 10:00 WIBLiga Bulu Tangkis Kapolres Siak 2 Resmi Dibuka, Ratusan Atlet Se-Riau Bertanding di GOR Fantasi
-
NASIONAL26/12/2025 08:00 WIB220 Ton Bantuan Kemanusiaan Kementan/Bapanas Tahap Tiga Sudah Tiba di Aceh
-
NUSANTARA26/12/2025 06:00 WIBMasa Tanggap Darurat Bencana Aceh Kembali Diperpanjang
-
JABODETABEK26/12/2025 05:30 WIBWaspadai Hujan Ringan Hingga Sedang Hari ini
-
JABODETABEK26/12/2025 07:30 WIBLokasi Layanan SIM Keliling Tersedia di Jakarta Hari ini
-
OLAHRAGA26/12/2025 06:30 WIBVenus Williams Segera Menikah dengan Andrea Preti
-
DUNIA26/12/2025 07:00 WIBIndonesia Dapat Dukungan Penuh dari China Untuk Jadi Ketua Dewan HAM PBB
-
NUSANTARA26/12/2025 11:00 WIBBantu Penanganan Pascabencana 100 Personel Brimob Polda Banten di Kirim ke Aceh

















