POLITIK
Gerah Pembahasan UU Mandek, Koalisi Sipil Sodorkan Naskah Reformasi Pemilu 720 Pasal
AKTUALITAS.ID – Kelompok masyarakat sipil kembali mendesak agar reformasi pemilu di Indonesia tidak berhenti pada tataran prosedural semata, melainkan diarahkan pada pembaruan elektoral yang substantif demi meningkatkan kualitas demokrasi.
Desakan tersebut disuarakan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam gelaran Indonesia Electoral Reform Outlook Forum (IEROF) 2026 bertema Toward Democratization: Electoral Reform beyond Procedures.
Forum tahunan ini menjadi ruang konsolidasi gagasan antara masyarakat sipil, akademisi, pemerintah, serta pembuat kebijakan untuk membaca ulang tantangan demokrasi elektoral Indonesia yang dinilai terus berulang dari satu pemilu ke pemilu berikutnya.
Direktur Eksekutif Perludem Heroik M. Pratama menyoroti mandeknya pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, meskipun regulasi tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak 2025.
Menurut Heroik, pengalaman pemilu sebelumnya menunjukkan lemahnya komitmen pembaruan regulasi secara tepat waktu. Karena itu, koalisi masyarakat sipil terpaksa menyiapkan naskah kodifikasi setebal 720 pasal lengkap dengan naskah akademik sebagai titik awal pembahasan.
“Kami menyiapkan naskah bukan karena tidak percaya DPR, tetapi agar pembahasan lebih cepat dan siap. Pengalaman UU 7/2017 menunjukkan, regulasi baru diketok satu bulan sebelum tahapan dimulai,” ujar Heroik di Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).
Heroik juga mengkritik kembali mencuatnya wacana penghapusan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung dengan alasan efisiensi anggaran. Menurutnya, efisiensi tidak boleh mengorbankan hak partisipasi politik warga negara.
Ia menilai, efisiensi seharusnya dicapai melalui perbaikan manajemen tahapan pemilu, seperti pemangkasan durasi tahapan menjadi 12 bulan, optimalisasi pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, serta pengurangan beban kerja penyelenggara pemilu ad hoc.
“Indonesia tak boleh lagi mengulang pemilu yang memakan korban jiwa karena tata kelola yang buruk,” tegas Heroik.
Dari perspektif hukum, Program Manager PSHK Violla Reininda menilai stagnasi reformasi pemilu terjadi karena perdebatan terus berkutat di level teknis dan prosedural. Ketimpangan kepentingan antara elit politik dan kebutuhan publik membuat isu-isu substantif kerap terpinggirkan.
Violla menambahkan, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghasilkan banyak putusan penting (landmark decisions) terkait pemilu, lemahnya budaya hukum menyebabkan putusan tersebut sering kali tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pembentuk undang-undang.
“MK belum sepenuhnya dipandang sebagai penafsir tunggal konstitusi,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Bappenas, Nuzula Anggeraini, menegaskan bahwa reformasi pemilu telah menjadi bagian dari kerangka pembangunan nasional.
Menurut Nuzula, Bappenas berperan sebagai agenda setter dan fasilitator dialog kebijakan untuk memastikan demokrasi yang substansial menjadi fondasi menuju Indonesia Emas. Penguatan lembaga demokrasi, partisipasi publik yang bermakna, akuntabilitas parlemen, serta legitimasi hasil pemilu telah terintegrasi dalam RPJP dan RPJMN.
“Reformasi pemilu bukan agenda sektoral, melainkan bagian dari strategi pembangunan nasional,” pungkasnya. (Bowo/Mun)
-
RIAU10/02/2026 19:30 WIBKasus Gajah Mati di Konsesi PT RAPP Estate Ukui, Begini Penjelasan Kapolres Pelalawan
-
FOTO10/02/2026 21:58 WIBFOTO: Istana Gelar Rapat Pimpinan TNI-POLRI
-
EKBIS10/02/2026 18:00 WIBDua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan Bareskrim Polri
-
POLITIK11/02/2026 06:00 WIBCak Imin Masih Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo, Tapi…
-
NASIONAL10/02/2026 20:30 WIBUang 50 Ribu Dolar AS Disita KPK, Usai Geledah Kantor dan Rumdis Ketua PN Depok
-
OTOTEK10/02/2026 20:00 WIBTak Mau Kalah, Toyota Andalkan Koleksi Mobil Hybrid
-
POLITIK11/02/2026 09:00 WIBPengamat: Proposal Zulhas Cawapres Prabowo Bukan Harga Mati bagi PAN
-
DUNIA10/02/2026 19:00 WIBKunjungan Pemimpin Israel Diprotes Ribuan Warga Australia

















