POLITIK
KPU Tekankan Profesionalisme dalam Proses PAW
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pelaksanaan Penggantian Antarwaktu (PAW) merupakan fungsi administratif yang berfokus pada verifikasi prosedural, namun tetap menuntut kecermatan tinggi karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengingatkan bahwa meskipun PAW bukan proses yang kompleks maupun rutin seperti tahapan pemilu lainnya, pelaksanaannya tetap membutuhkan ketelitian dan pemahaman regulasi yang kuat.
“Pada dasarnya, kita hanya melaksanakan fungsi administratif, yakni melakukan verifikasi. Berbeda dengan rekapitulasi, pelaksanaan PAW seharusnya tidak rumit,” ujar Idham dalam Rapat Koordinasi bersama KPU kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, Jumat (24/4/2026).
Namun demikian, Idham mengakui bahwa dalam praktik di lapangan, pelaksanaan PAW kerap dihadapkan pada berbagai dinamika yang membutuhkan kehati-hatian ekstra dari penyelenggara.
Ia menegaskan bahwa kesalahan dalam proses administratif PAW tidak hanya berdampak pada pengawasan internal dan pengaduan etik, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana.
“KPU merupakan lembaga publik yang terbuka dan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas demokrasi,” jelasnya, dikutip, Jumat (1/5/2026).
Untuk itu, Idham menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan serta pemahaman mendalam terhadap regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025.
Ia meminta seluruh jajaran KPU di daerah, khususnya di Provinsi Jambi, untuk membaca dan memahami aturan tersebut secara menyeluruh guna meminimalisir kesalahan dalam proses PAW.
Selain itu, profesionalisme dan ketelitian menjadi kunci utama dalam menjalankan fungsi administratif tersebut, mengingat dampak yang bisa timbul jika terjadi kekeliruan.
Dengan penguatan pemahaman regulasi dan peningkatan ketelitian, KPU berharap pelaksanaan PAW dapat berjalan lancar, akuntabel, serta tetap menjaga integritas sistem demokrasi di Indonesia. (Bowo/Mun)
-
OPINI16/06/2026 15:45 WIBKerusuhan Agustus 2025 dan Teori Sosial Baru yang Menjelaskannya
-
DUNIA16/06/2026 15:00 WIBPesawat Bomber B-52 Milik AS Meledak Saat Uji Coba
-
NUSANTARA16/06/2026 15:30 WIBBMKG: Gempa Susulan Masih Berpotensi Terjadi di Palu
-
JABODETABEK16/06/2026 16:00 WIBDPRD DKI Desak BUMD Maksimalkan Aset untuk Tingkatkan PAD
-
NUSANTARA16/06/2026 14:30 WIBBMKG Rilis Daftar Wilayah Terancam Kemarau Ekstrem
-
POLITIK16/06/2026 16:32 WIBLaporan Dugaan Pelanggaran Etik M Tio Belum Jelas, AMPD Curiga DKPP Gunakan Standar Ganda
-
NASIONAL16/06/2026 20:00 WIB2 Tahun Menjabat, Kekayaan Menko Pangan Zulhas Naik 83 Persen
-
NUSANTARA16/06/2026 16:49 WIBGubernur Papua Pegunungan Sekda Definitif Menunggu Keputusan Presiden