RAGAM
Nikita Mirzani Keberatan Divonis 4 Tahun Penjara, Sebut Tak Ada Unsur Pemerasan
AKTUALITAS.ID – Artis sensasional Nikita Mirzani menyatakan keberatan atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap pemilik klinik kecantikan Reza Gladys.
“Iya lah keberatan. Orang nggak ada yang maksa, nggak ada yang buka rahasia,” ujar Nikita usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Nikita menegaskan, dirinya tidak menyebarkan rahasia apapun karena produk skincare milik Reza Gladys memang sudah dinyatakan berbahaya oleh BPOM. Meski begitu, ibu tiga anak itu tetap mengaku bersyukur atas segala keputusan majelis hakim.
“Karena ini belum berakhir, masih ada banding, kasasi, sampai PK. Jadi nggak ada masalah,” ucapnya santai.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menyatakan pihaknya akan menggunakan seluruh langkah hukum yang diatur undang-undang.
“Kami akan diskusikan langkah terbaik untuk Niki. Masih ada kesempatan untuk mengajukan upaya hukum,” tegas Usman.
Sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan, kepada Nikita Mirzani. Namun, untuk dakwan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hakim menyatakan tidak terbukti.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menuntut hukuman lebih berat, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys, di mana Nikita disebut meminta uang Rp4 miliar sebagai “uang tutup mulut” terkait produk skincare yang disebut tidak terdaftar di BPOM.
Uang tersebut, menurut dakwaan, digunakan untuk membayar sisa kredit rumah (KPR). Tindak pidana itu juga melibatkan asisten Nikita bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.
Sidang pembacaan putusan sendiri digelar pada pukul 12.40 WIB di PN Jakarta Selatan dan berlangsung dengan penjagaan ketat. (ARI WIBOWO/DIN)
-
DUNIA13/12/2025 17:30 WIBItalia Didesak untuk Akui Negara Palestina
-
POLITIK13/12/2025 18:00 WIBBanyak Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi, Parpol Diminta Perbaiki Sistem Kaderisasi
-
NASIONAL13/12/2025 18:25 WIBMentan Amran Beri Motivasi Ribuan Kades se-Sulsel
-
NASIONAL13/12/2025 19:00 WIBPrabowo: Pemerintah Terus Memantau Perkembangan Situasi Daerah Bencana Sumatera dan Aceh
-
NASIONAL13/12/2025 15:00 WIBJAMKI Desak KPK Panggil Paksa Anggota DPR yang Mangkir dalam Kasus CSR BI – OJK
-
JABODETABEK13/12/2025 16:00 WIBJasad Pria Tersetrum Listrik Berhasil Dievakuasi Tim Gulkarmat
-
OLAHRAGA13/12/2025 17:00 WIBTim Senam Indonesia Berhasil Meraih Empat Medali SEA Games 2025
-
NASIONAL13/12/2025 06:00 WIBPurbaya: Tidak Akan Kirim Barang Ilegal untuk Korban Bencana

















