RAGAM
Gaji Orang Indonesia Ternyata Masih di Bawah UMP Jakarta
AKTUALITAS.ID – Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap rata-rata upah buruh, karyawan, dan pegawai di Indonesia pada Februari 2026 hanya mencapai Rp 3,29 juta per bulan. Angka tersebut masih jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang telah menembus Rp 5,72 juta.
Data itu tercantum dalam hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2026 yang dirilis BPS dalam dokumen Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia.
“Rata-rata upah buruh/karyawan/pegawai sebulan yang lalu, selanjutnya disebut sebagai upah buruh, berdasarkan hasil Sakernas Februari 2026 tercatat sebesar Rp 3,29 juta,” tulis BPS dalam laporannya, dikutip Rabu (6/5/2026).
BPS mencatat terdapat perbedaan signifikan pada besaran upah berdasarkan sektor pekerjaan, jenis kelamin, hingga tingkat pendidikan pekerja.
Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi menjadi lapangan usaha dengan rata-rata upah tertinggi yakni mencapai Rp 5,05 juta per bulan. Sebaliknya, sektor Kesenian, Aktivitas Jasa Lainnya, Aktivitas Rumah Tangga, dan Aktivitas Badan Internasional menjadi yang terendah dengan rata-rata upah sekitar Rp 2 juta.
Dari sisi gender, rata-rata upah pekerja laki-laki tercatat sebesar Rp 3,55 juta, lebih tinggi dibanding pekerja perempuan yang berada di angka Rp 2,80 juta per bulan.
Meski demikian, BPS menemukan ada sejumlah sektor di mana pekerja perempuan justru menerima gaji lebih tinggi dibanding laki-laki. Salah satunya di sektor Pertambangan dan Penggalian, di mana pekerja perempuan memperoleh rata-rata Rp 5,67 juta, sementara laki-laki Rp 4,91 juta.
Selain itu, pekerja perempuan di sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi juga memiliki rata-rata upah sedikit lebih tinggi yakni Rp 5,13 juta dibanding laki-laki sebesar Rp 5 juta.
BPS juga menyoroti hubungan antara tingkat pendidikan dan besaran gaji. Semakin tinggi pendidikan yang ditamatkan, semakin besar rata-rata upah yang diterima pekerja.
Pekerja dengan pendidikan Diploma IV hingga S3 menerima rata-rata upah tertinggi sebesar Rp 4,77 juta per bulan. Sementara pekerja dengan pendidikan SD ke bawah hanya menerima rata-rata Rp 2,23 juta.
“Dengan demikian, buruh berpendidikan Diploma IV, S1, S2, S3 menerima upah sebesar 2,1 kali lipat dibandingkan buruh berpendidikan SD ke bawah,” tulis BPS.
Data tersebut kembali memunculkan sorotan terhadap tingkat kesejahteraan pekerja di Indonesia, terutama di tengah meningkatnya biaya hidup dan kebutuhan masyarakat. (Firman/Mun)
-
DUNIA07/05/2026 08:00 WIBRibuan Tentara Israel Disebut Alami Gangguan Mental
-
OASE07/05/2026 05:00 WIBDalil Puasa Wajib dan Sunnah yang Jarang Diketahui Umat Islam
-
NASIONAL07/05/2026 14:00 WIBDensus 88 Tangkap 8 Teroris di Poso & Parigi
-
NASIONAL07/05/2026 07:00 WIBEddy Soeparno: Sampah Harus Diubah Jadi Energi Bersih
-
JABODETABEK07/05/2026 08:30 WIBWarga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Mei 2026
-
EKBIS07/05/2026 14:38 WIBMenguji Kepastian Hukum: 14 Tahun Perjuangan 18 Investor Condotel, Putusan MA Menang Namun Eksekusi Masih Terhalang
-
NASIONAL07/05/2026 10:00 WIBPKS Desak Transparansi Harga BBM demi Lindungi Rakyat
-
POLITIK07/05/2026 06:00 WIBKPP DEM dan Bawaslu Bongkar Bahaya Politik Uang

















