JABODETABEK
Selasa, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Selasa (29/10/2024), untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM. Dengan lokasi strategis yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta, warga bisa memperbarui dokumen berkendara mereka dengan lebih praktis.
Melalui unggahan di akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut lima titik lokasi layanan SIM Keliling yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan dan Ketentuan Layanan SIM Keliling
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling ini, Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, antara lain:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM lama dan membawa SIM asli.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang ditentukan oleh kepolisian.
Biaya Administrasi Perpanjangan SIM
Biaya administrasi perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni:
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Catatan Penting: SIM B Tidak Dapat Diperpanjang di SIM Keliling
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM B, yang digunakan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Perpanjangan SIM B hanya dapat dilakukan di kantor Satpas karena memiliki persyaratan dan fungsi berbeda.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM mereka, tanpa harus ke kantor Satpas, khususnya bagi yang memiliki SIM A dan SIM C. (KAISAR/RAFI)
-
NUSANTARA01/02/2026 11:30 WIBKuta Selatan Bali Diguncang Gempa M 4,6, Pusat di Laut
-
DUNIA01/02/2026 15:00 WIBIndonesia Sumbang Rp17 T untuk Rekonstruksi Gaza, Serangan Udara Israel Kembali Tewaskan 32 Orang
-
DUNIA01/02/2026 12:00 WIBIran Siaga Perang! Panglima Militer Ancam Keamanan Israel Jika AS Nekat Menyerang
-
JABODETABEK01/02/2026 07:30 WIBBanjir Rendam Tegal Alur dan Marunda Pagi Ini, Cek Data Wilayah Terdampak
-
POLITIK01/02/2026 10:00 WIBRakernas PSI Berakhir, Misteri Mr J Belum Terpecahkan
-
NUSANTARA01/02/2026 09:30 WIBAsap Kuning Menyebar, Puluhan Warga Cilegon Jadi Korban Kebocoran Gas PT Vopak
-
POLITIK01/02/2026 07:00 WIBMensesneg: Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Masyarakat Bahas Penegakan Hukum hingga Pemilu
-
NUSANTARA01/02/2026 15:30 WIBPantai Ujung Batu Padang Berduka, 3 Bocah Tewas Terseret Ombak

















