JABODETABEK
Selasa, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Selasa (29/10/2024), untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM. Dengan lokasi strategis yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta, warga bisa memperbarui dokumen berkendara mereka dengan lebih praktis.
Melalui unggahan di akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut lima titik lokasi layanan SIM Keliling yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan dan Ketentuan Layanan SIM Keliling
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling ini, Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, antara lain:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM lama dan membawa SIM asli.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang ditentukan oleh kepolisian.
Biaya Administrasi Perpanjangan SIM
Biaya administrasi perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni:
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Catatan Penting: SIM B Tidak Dapat Diperpanjang di SIM Keliling
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM B, yang digunakan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Perpanjangan SIM B hanya dapat dilakukan di kantor Satpas karena memiliki persyaratan dan fungsi berbeda.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM mereka, tanpa harus ke kantor Satpas, khususnya bagi yang memiliki SIM A dan SIM C. (KAISAR/RAFI)
-
NASIONAL03/10/2026 15:00 WIBKuliah Umum di Akpol, Irjen Herry Heryawan: Pemimpin Polri Harus Mampu Membaca Perubahan
-
NUSANTARA03/10/2026 22:00 WIBAnak Durhaka! Ibu Kandung Tewas Dihabisi Pakai Kayu di Halaman Rumah
-
POLITIK03/10/2026 16:00 WIBBahlil Pastikan Ada PAW Usai Bamsoet Masuk Wantimpres
-
POLITIK03/10/2026 14:29 WIBDapil Tak Sekadar Soal Peta, Bawaslu Tekankan Budaya hingga Akses Wilayah
-
DUNIA04/10/2026 00:00 WIBKorsel Tingkatkan Status Siaga usai Rudal Balistik Korut Diluncurkan
-
NASIONAL03/10/2026 20:00 WIBBMKG Bongkar Ancaman El Nino hingga Awal 2027
-
DUNIA03/10/2026 21:00 WIBHacker China Nyamar Jadi Eks Pejabat Gedung Putih Demi Curi Data AI
-
DUNIA03/10/2026 15:30 WIBBenarkah 50% Umur Manusia Sudah Ditentukan Sejak Lahir

















