POLITIK
Ridwan Kamil Tegaskan Tak Ada Perintah Khusus dari Prabowo Terkait Gugatan Pilgub ke MK
AKTUALITAS.ID – Ridwan Kamil (RK), calon gubernur DKI Jakarta dari Gerindra, menyatakan bahwa tidak ada perintah khusus dari Ketua Umum Gerindra sekaligus Presiden Prabowo Subianto terkait keputusan untuk menggugat hasil Pilgub DKI Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan RK saat berada di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta pada Jumat (13/12/2024).
RK mengungkapkan bahwa ia pernah menanyakan mengenai rencana gugatan tersebut kepada Prabowo. Namun, Prabowo memilih untuk menyerahkan keputusan kepada forum musyawarah tim pemenangan. “Masukan-masukan dari pimpinan tentu kita tanya, termasuk kepada Pak Prabowo sendiri. Tapi sifatnya bukan perintah, semua diserahkan kembali kepada forum musyawarah ini,” jelas RK.
Dalam pernyataannya, RK mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak menggugat hasil Pilkada ke MK merupakan hasil musyawarah mufakat di antara tim pemenangan. Menurutnya, meskipun mereka telah mempersiapkan materi gugatan yang berisi banyak fakta dan substansi yang perlu klarifikasi, debat panjang di dalam tim mengarah pada keputusan untuk tidak melanjutkan gugatan.
“Meskipun materi gugatan ke MK sudah siap, kami menemukan banyak sekali fakta, substansi, dan temuan yang perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi,” ungkapnya.
RK juga mengucapkan selamat kepada pasangan calon Pramono Anung dan Rano Karno, yang telah diumumkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih. Ia berharap keduanya dapat menjalankan jabatan dengan penuh tanggung jawab. “Kami ucapkan selamat ke Mas Pram dan Bang Rano yang akan memimpin Jakarta lima tahun ke depan,” katanya.
Menurut penghitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Pramono-Rano meraih 2,1 juta suara atau 50,07 persen, sementara Ridwan-Suswono mendapatkan 1,7 juta suara (39,40 persen). Dengan hasil ini, Pilkada DKI Jakarta 2024 berlangsung dalam satu putaran.
Hingga batas waktu pendaftaran gugatan hasil Pilkada pada Rabu (11/12/2024), tidak ada gugatan yang diajukan terkait hasil Pilkada Jakarta 2024, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang memberikan waktu tiga hari kerja untuk mengajukan permohonan ke MK setelah pengumuman resmi hasil pemilu. KPU Jakarta sendiri mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12/2024). (Damar Ramadhan)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
EKBIS28/01/2026 08:30 WIBHarga Pertamax Turun Hari Ini 28 Januari 2026 Ini Daftar Lengkapnya
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
NASIONAL28/01/2026 07:00 WIBBeredar Video Prabowo Hanya Bicara Keamanan Israel, Ternyata Potongan Wawancara Lama PBB 2025
-
DUNIA28/01/2026 08:00 WIBAS dan Israel Sepakati Serangan “Cepat dan Tegas” ke Iran
-
OASE28/01/2026 05:00 WIBEmpat Keutamaan Surat Ar-Ra’d yang Diriwayatkan dalam Hadis

















