POLITIK
Ridwan Kamil Tegaskan Tak Ada Perintah Khusus dari Prabowo Terkait Gugatan Pilgub ke MK
AKTUALITAS.ID – Ridwan Kamil (RK), calon gubernur DKI Jakarta dari Gerindra, menyatakan bahwa tidak ada perintah khusus dari Ketua Umum Gerindra sekaligus Presiden Prabowo Subianto terkait keputusan untuk menggugat hasil Pilgub DKI Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan RK saat berada di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta pada Jumat (13/12/2024).
RK mengungkapkan bahwa ia pernah menanyakan mengenai rencana gugatan tersebut kepada Prabowo. Namun, Prabowo memilih untuk menyerahkan keputusan kepada forum musyawarah tim pemenangan. “Masukan-masukan dari pimpinan tentu kita tanya, termasuk kepada Pak Prabowo sendiri. Tapi sifatnya bukan perintah, semua diserahkan kembali kepada forum musyawarah ini,” jelas RK.
Dalam pernyataannya, RK mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak menggugat hasil Pilkada ke MK merupakan hasil musyawarah mufakat di antara tim pemenangan. Menurutnya, meskipun mereka telah mempersiapkan materi gugatan yang berisi banyak fakta dan substansi yang perlu klarifikasi, debat panjang di dalam tim mengarah pada keputusan untuk tidak melanjutkan gugatan.
“Meskipun materi gugatan ke MK sudah siap, kami menemukan banyak sekali fakta, substansi, dan temuan yang perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi,” ungkapnya.
RK juga mengucapkan selamat kepada pasangan calon Pramono Anung dan Rano Karno, yang telah diumumkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih. Ia berharap keduanya dapat menjalankan jabatan dengan penuh tanggung jawab. “Kami ucapkan selamat ke Mas Pram dan Bang Rano yang akan memimpin Jakarta lima tahun ke depan,” katanya.
Menurut penghitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Pramono-Rano meraih 2,1 juta suara atau 50,07 persen, sementara Ridwan-Suswono mendapatkan 1,7 juta suara (39,40 persen). Dengan hasil ini, Pilkada DKI Jakarta 2024 berlangsung dalam satu putaran.
Hingga batas waktu pendaftaran gugatan hasil Pilkada pada Rabu (11/12/2024), tidak ada gugatan yang diajukan terkait hasil Pilkada Jakarta 2024, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang memberikan waktu tiga hari kerja untuk mengajukan permohonan ke MK setelah pengumuman resmi hasil pemilu. KPU Jakarta sendiri mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12/2024). (Damar Ramadhan)
-
JABODETABEK14/03/2026 10:30 WIBDishub DKI Hentikan CFD Jakarta saat Libur Lebaran
-
NASIONAL14/03/2026 13:00 WIBAhmad Sahroni: Polisi Harus Transparan soal Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
-
DUNIA14/03/2026 12:00 WIBCENTCOM Pastikan 6 Awak KC-135 Tewas dalam Kecelakaan
-
NASIONAL14/03/2026 14:00 WIBMenag: Umat Islam Dua Kali Rugi Jika Boikot Produk Pro-Israel
-
FOTO15/03/2026 02:42 WIBFOTO: Nurani Astra Serahkan 20 Unit Ambulans untuk Penanganan Bencana Aceh dan Sumatra
-
DUNIA14/03/2026 15:00 WIBIran: Perang Tak Bisa Dimenangkan dengan Cuitan
-
OTOTEK14/03/2026 12:30 WIBPolisi Ungkap Modus Smishing yang Bisa Curi Data Pribadi
-
NASIONAL14/03/2026 21:00 WIBBahlil: Impor LPG Indonesia Dialihkan dari Timur Tengah, Pasokan Energi Dipastikan Aman

















