NASIONAL
PHK Melonjak di Awal 2025, Menaker Ungkap 7 Penyebab Utamanya
AKTUALITAS.ID – Kementerian Ketenagakerjaan RI melaporkan hingga 23 April 2025, sebanyak 24.036 pekerja di Indonesia telah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Angka tersebut menunjukkan tren yang mengkhawatirkan karena telah mencapai sepertiga dari total PHK sepanjang tahun 2024 yang tercatat sebanyak 77.565 kasus.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan lonjakan ini dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025). Menurutnya, peningkatan ini menjadi cerminan tekanan berat yang masih dihadapi dunia usaha dan industri pada awal 2025.
“Jadi kalau ada yang bertanya, PHK year to year saat ini dibanding tahun lalu memang meningkat. Per April, datanya sudah menyentuh sekitar 24 ribu orang,” ujar Yassierli di hadapan anggota dewan.
Jawa Tengah Jadi Episentrum PHK
Berdasarkan data yang dipaparkan, provinsi Jawa Tengah mencatat angka PHK tertinggi dengan 10.692 orang, disusul oleh DKI Jakarta (4.649 orang) dan Riau (3.545 orang). Sementara itu, sektor industri pengolahan mendominasi angka PHK dengan 16.801 orang terdampak.
Sektor lainnya yang turut terdampak adalah:
Perdagangan besar dan eceran: 3.622 orang
Aktivitas jasa lainnya: 2.012 orang
7 Penyebab Utama Gelombang PHK
Menaker menjelaskan bahwa terdapat 25 faktor penyebab PHK, namun tujuh di antaranya menjadi penyumbang terbesar. Di antaranya:
Perusahaan mengalami kerugian atau tutup akibat penurunan pasar ekspor maupun domestik.
Relokasi usaha ke daerah dengan upah minimum lebih rendah.
Perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja.
Balasan dari pengusaha terhadap aksi mogok kerja.
Efisiensi operasional, termasuk pengurangan tenaga kerja.
Perubahan model bisnis atau arah usaha.
Kebangkrutan atau kolaps keuangan perusahaan.
“Ketika ditanya bagaimana mitigasinya, tentu tidak bisa disamaratakan. Kita harus lihat kasus per kasus untuk menentukan solusinya,” terang Yassierli.
Upaya Pemerintah dan Seruan Adaptasi
Kemenaker menyebutkan tengah mengkaji berbagai langkah penanganan dan mitigasi dampak PHK, termasuk memperkuat program pelatihan vokasi dan skema pelindungan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Yassierli juga mendorong perusahaan untuk lebih adaptif terhadap perubahan pasar dan teknologi guna menjaga keberlangsungan bisnis sekaligus melindungi tenaga kerja. (Yan Kusuma/Mun)
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi
-
FOTO29/10/2025 05:13 WIBFOTO: Aksi Peduli Biruni Foundation di Hari Sumpah Pemuda
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
NASIONAL28/10/2025 18:00 WIBLBP, Berpeluang Dipanggil KPK dalam Kasus Whoosh
-
OLAHRAGA28/10/2025 19:30 WIBPengamat: Kembalinya Shin Tae-yong Bukan Solusi, Justru Bisa Jadi Masalah
-
NASIONAL28/10/2025 20:01 WIBDukung Prajurit, Kemen PU Serahkan Aset Rp2,29 T ke Kemenhan
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu
-
FOTO29/10/2025 09:25 WIBFOTO: Suasana Diskusi KPU Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu

















