EKBIS
Cara Bedakan Beras Oplosan dan Premium Dilihat dari Patahan Beras
AKTUALITAS.ID – Patahan beras menjadi cara untuk membedakan beras oplosan dengan premium, di mana beras premium memiliki lebih banyak beras utuh dibandingkan patahan.
“Jadi pertama, brokennya. Kedua, itu kelihatan utuh. Dia sangat kecil kadar airnya 14 persen,” kata Menteri Pertanian Amran Sulaiman di kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Senada, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi juga menyebut patahan beras sebagai cara utama membedakan beras.
Dalam konteks beras premium dan medium, misalnya, bila patahan beras lebih banyak dengan kadar broken mencapai 25 persen, maka bisa dipastikan beras tersebut merupakan beras medium.
Sedangkan beras premium seharusnya didominasi oleh butir utuh, hanya ada sedikit patahan beras.
Cara lainnya yaitu dengan melihat harga beras. Beras premium umumnya berada pada rentang harga Rp14 ribu hingga Rp16 ribu per kilogram. Sedangkan beras medium di kisaran Rp12 ribu per kilogram.
Arief pun meminta masyarakat untuk merujuk pada Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Dalam aturan itu, pihaknya telah merinci parameter yang bisa dijadikan acuan untuk menilai mutu beras.
Untuk derajat sosoh dan kadar air seluruh kategori, baik premium, medium, submedium, dan pecah, ditetapkan dengan ketentuan yang sama. Derajat sosoh yakni minimal 95 persen dan kadar air tidak melebihi 14 persen.
Sedangkan ketentuan butir menir, butir patah, butir beras lainnya, butir gabah, serta benda lainnya ditetapkan berbeda.
Untuk beras premium, kandungan butir menir maksimal 0,5 persen, dan butir patahnya tidak boleh lebih dari 15 persen.
Komposisi butir lainnya dibatasi maksimal satu persen, sementara butir gabah dan benda lain nol persen.
Untuk beras medium, butir menir ditetapkan sebesar dua persen dan patahan beras mencapai 25 persen.
Total butir lainnya diperbolehkan hingga empat persen, dengan kandungan butir gabah maksimal satu persen dan benda lain 0,05 persen.
Untuk beras submedium, butir menir maksimal empat persen, patahan beras 40 persen, butir beras lain maksimal lima persen, butir gabah dua persen, dan benda lain 0,05 persen.
Sedangkan untuk beras pecah, toleransi butir menir maksimal lima persen, butir patah di atas 40 persen, butir beras lain lima persen, butir gabah tiga persen, dan benda lain 0,05 persen. (Ari Wibowo/goeh)
-
RIAU02/03/2026 18:00 WIBPolda Riau Lakukan Tes Psikologis terhadap Tersangka Penganiayaan Mahasiswi UIN
-
EKBIS02/03/2026 16:00 WIBDukung Kebijakan Energi, MIND ID Wujudkan Swasembada Nasional
-
RAGAM02/03/2026 19:00 WIBYang Perlu Diperhatikan Saat Memilih Roti
-
DUNIA02/03/2026 15:00 WIBMahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan di Teheran
-
RAGAM02/03/2026 23:00 WIBDua Pekan Sebelum Mudik Disarankan Imunisasi Anak Dilengkapi
-
RAGAM02/03/2026 14:30 WIBKAI Daop 1 Jakarta Berikan Diskon 30 Persen untuk KA Ekonomi Komersial
-
DUNIA02/03/2026 15:30 WIBKemenag Tetapkan Jadwal Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H pada 19 Maret
-
JABODETABEK02/03/2026 18:30 WIBMengaku Kasat Narkoba, Pria Ambil Motor Pengemudi Ojek

















