JABODETABEK
Pemprov DKI: Truk dan Bus Polusi Tinggi Terancam Denda Rp50 Juta
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan sanksi tegas bagi pemilik kendaraan yang tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang. Kendaraan yang terbukti mencemari udara di atas standar, terutama jenis truk dan bus, terancam pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan penindakan ini mengacu pada Pasal 41 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
“Data dari Vital Strategies dan World Resources Institute (WRI) menunjukkan kendaraan berat berbahan bakar diesel menjadi penyumbang utama polusi udara di Jabodetabek, terutama pada parameter PM2.5,” ungkap Asep dalam keterangan di Jakarta, Senin (21/7/2025).
Kendaraan berat seperti truk dan bus tercatat menyumbang lebih dari 50 persen emisi partikulat halus (PM2.5) dari sektor transportasi. Menyikapi hal tersebut, Pemprov DKI menggelar Operasi Gabungan Penegakan Hukum Uji Emisi yang menyasar kendaraan berat sebagai upaya pengurangan polusi secara signifikan.
“Jika kendaraan-kendaraan ini memenuhi standar emisi, maka beban pencemaran dari sektor transportasi bisa ditekan secara signifikan,” jelas Asep. Ia juga mengimbau agar pemilik kendaraan rutin melakukan perawatan dan menggunakan bahan bakar berkualitas.
Operasi gabungan tersebut melibatkan DLH, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Kegiatan penertiban dilakukan di Jalan Daan Mogot KM 18, Jakarta Barat.
Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat, menyebutkan bahwa 24 kendaraan berat telah diperiksa dalam operasi tersebut. Hasilnya, tujuh kendaraan dinyatakan tidak lolos uji emisi, terdiri dari enam truk barang dan satu bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
“Para pelanggar akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 29 Juli mendatang,” ujar Tamo.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius Pemprov DKI untuk mengurangi tingkat pencemaran udara di ibu kota, yang selama ini kerap menjadi sorotan publik dan lembaga internasional. (YAN KUSUMA/DIN)
-
NASIONAL26/03/2026 06:00 WIBDemokrat Tegaskan Anies Tak Diundang ke Halalbihalal SBY di Cikeas
-
EKBIS26/03/2026 09:30 WIBRupiah Menguat ke Rp16.892 per Dolar AS Pagi Ini
-
NUSANTARA26/03/2026 00:01 WIBRekayasa Lalu Lintas One Way di Ruas Tol Cipali Dihentikan
-
NUSANTARA26/03/2026 06:30 WIBBiadab! WNA China Diduga Diperkosa dan Dirampok Pria Misterius di Bali
-
FOTO26/03/2026 13:38 WIBFOTO: Penumpang Whoosh Meningkat 11 Persen di Libur Lebaran 2026
-
PAPUA TENGAH26/03/2026 20:30 WIBIptu Yakobus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Mimika
-
OTOTEK25/03/2026 23:30 WIBRedmi Note 15 SE Bakal Dirilis
-
NASIONAL26/03/2026 11:00 WIBKPK Bantah Pelanggaran dalam Pengalihan Tahanan Yaqut

















