Connect with us

NASIONAL

Tak Penuhi Panggilan, Saudagar Minyak Riza Chalid Resmi Masuk Daftar Buronan Kejagung

Aktualitas.id -

Saudagar minyak Mohammad Riza Chalid. (Twitter)

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi di PT Pertamina dengan menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai buronan. Status Daftar Pencarian Orang (DPO) resmi disematkan setelah Riza mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali.

Langkah Kejagung tidak berhenti di situ. Korps Adhyaksa kini tengah memproses pengajuan red notice melalui Interpol untuk mempersempit ruang gerak Riza Chalid di kancah internasional.

“Penyidik pada Gedung Bundar telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025 terhadap yang bersangkutan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Anang menjelaskan bahwa penerbitan status DPO merupakan syarat utama sebelum red notice dapat diproses dan diterbitkan oleh National Central Bureau (NCB) Interpol di Lyon, Prancis.

“Dan saat ini sedang dalam proses pemrosesan untuk Red Notice. Dari DPO ini kan proses untuk dapat itu (red notice) harus penetapan DPO dulu,” jelasnya.

Riza Chalid merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) serta Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Hingga saat ini, keberadaan pasti Riza Chalid masih menjadi misteri. Pihak Kejagung enggan berspekulasi mengenai lokasi sang buronan, namun memastikan upaya pencarian terus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kita belum tahu pasti, tapi yang jelas penyidik sedang berusaha untuk menghadirkan yang bersangkutan. Tentunya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan tetap menghormati kedaulatan hukum apabila yang bersangkutan ada di negara lain,” tandas Anang. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING