POLITIK
Komisi II DPR Buka Peluang Revisi UU MD3 Usai Putusan MK soal Kuota Perempuan di AKD
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa DPR perlu merevisi Undang-Undang MD3 sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI.
Putusan MK tersebut merupakan hasil gugatan yang diajukan oleh Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini, yang menuntut penguatan representasi perempuan dalam struktur legislatif.
“Kami menghormati putusan MK. Namun, putusan itu bersifat negative legislator dan baru menjadi positive legislator jika telah dinormakan dalam undang-undang,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).
Politikus Partai NasDem itu menegaskan bahwa revisi UU MD3 menjadi langkah penting untuk mengakomodasi putusan MK secara legal dan struktural. Komisi II DPR, menurutnya, berada dalam posisi mendukung langkah tersebut.
“Dibutuhkan revisi UU MD3 agar putusan MK bisa dijalankan secara normatif,” tegasnya.
Meski demikian, Rifqinizamy menyebut perombakan komposisi pimpinan AKD, termasuk Komisi II yang saat ini tidak dipimpin perempuan, bergantung pada keputusan masing-masing fraksi sebagai perpanjangan tangan ketua umum partai politik.
“Kami kembalikan kepada pimpinan fraksi untuk menindaklanjuti putusan MK. Jika tidak segera dilakukan perombakan, itu bukan pelanggaran hukum karena proses normatifnya masih berjalan,” jelasnya.
Putusan MK: Kuota Perempuan Wajib di Semua AKD
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa setiap AKD DPR RI, mulai dari Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, hingga BURT, wajib memiliki keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam mendorong kesetaraan gender di parlemen dan memperkuat partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan politik. (Ari Wibowo/Mun)
-
FOTO07/12/2025 10:22 WIBFOTO: Indofood UI Ultra 2025 Ajak Pelari Peduli Daur Ulang Sampah
-
EKBIS07/12/2025 09:30 WIBCek Sebelum Isi! Ini Kenaikan dan Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Per Desember 2025
-
DUNIA07/12/2025 08:00 WIBChina Gelontorkan Bantuan Rp1,6 Triliun untuk Pemulihan dan Rekonstruksi
-
NUSANTARA07/12/2025 08:30 WIBBanjir Karawang Meluas: 316 Rumah di Karangligar Terendam 1 Meter Akibat Luapan Citarum-Cibeet
-
NASIONAL07/12/2025 09:00 WIBMualem: Pengungsi di Aceh Meninggal Kelaparan Akibat Terisolir
-
NASIONAL07/12/2025 23:00 WIBPresiden Prabowo Pimpin Rapat Darurat di Aceh
-
OLAHRAGA07/12/2025 20:02 WIBTim Bulu Tangkis Putri Indonesia Melaju ke Semifinal SEA Games 2025, Tantang Malaysia
-
EKBIS07/12/2025 12:30 WIBPLN Tetapkan Tarif Listrik Tidak Berubah hingga 7 Desember 2025, Berikut Rinciannya

















