POLITIK
Meski Anggaran Terbatas, Bawaslu Prioritaskan Pengawasan Penggunaan AI di Pemilu
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan komitmennya memperkuat kemampuan para pengawas pemilu dalam menghadapi tantangan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) pada Pemilu mendatang. Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyampaikan bahwa penguatan kapasitas menjadi langkah penting agar pengawas tidak gagap teknologi dalam mengawasi aktivitas digital terkait pemilu.
“Dalam konteks penggunaan AI, kami menyiapkan berbagai upaya peningkatan kapasitas di jajaran pengawas pemilu supaya mereka tidak gagap,” kata Lolly di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
Untuk memastikan pengawasan berjalan optimal, Bawaslu akan menggandeng sejumlah pakar teknologi informasi dan keamanan siber. Kolaborasi ini diharapkan mampu melahirkan formulasi pengawasan ruang digital yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap potensi penyalahgunaan AI.
Menurut Lolly, tanpa kemampuan teknologi yang relevan, para pengawas akan kesulitan mendeteksi penggunaan AI yang dapat memengaruhi informasi politik, kampanye, maupun citra diri peserta pemilu.
“Secanggih apa pun niat melakukan pengawasan, kalau tidak diimbangi kecanggihan beradaptasi dengan teknologi, maka akan kesulitan,” ujarnya.
Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Lolly menegaskan bahwa pengawasan ruang digital tetap menjadi prioritas. Bawaslu, kata dia, tidak boleh mengabaikan potensi risiko besar hanya karena faktor pendanaan.
“Sesuatu yang sudah kita tahu punya potensi menimbulkan dampak besar, tapi karena tidak ada anggaran lalu tidak dilakukan? Bagi Bawaslu itu tidak mungkin. Kami diberi amanah memastikan konsepnya clear dan mitigasi dilakukan kuat,” tuturnya.
Lolly menambahkan bahwa penggunaan AI sebenarnya tidak dilarang sepenuhnya. Namun, penggunaannya harus tetap berada dalam koridor hukum, terutama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023 terkait batasan manipulasi citra diri.
MK melalui Putusan Nomor 166/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa penggunaan AI dalam kampanye tidak boleh menghasilkan rekayasa foto atau gambar secara berlebihan. Foto kampanye harus menampilkan citra diri yang orisinal, terbaru, dan tidak dimanipulasi berlebihan.
Putusan tersebut merupakan penafsiran baru terhadap frasa “citra diri” dalam Pasal 1 angka 35 UU Pemilu yang sebelumnya dinilai terlalu umum dan berpotensi menimbulkan multitafsir. MK menilai batasan tegas diperlukan untuk mencegah praktik manipulasi identitas peserta pemilu.
Dengan berbagai langkah tersebut, Bawaslu berharap pengawasan pemilu, khususnya di ruang digital, dapat lebih kuat, adaptif, dan mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi. (Mun)
-
FOTO29/04/2026 17:55 WIBFOTO: Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Bank BJB
-
PAPUA TENGAH29/04/2026 19:30 WIBKepala Suku Amungme Temui Wapres Gibran: Tuntut Keadilan Ekonomi dan Peran di Sektor Tambang
-
RAGAM29/04/2026 18:00 WIBAwas! Bisa Ganggu Kesehatan Telinga Jika Berbagi Earphone
-
RAGAM29/04/2026 14:30 WIBDua Warga Sipil Jadi Korban Sadis KKB Yahukimo
-
NASIONAL30/04/2026 06:00 WIBKemlu: Tak Ada Korban Jiwa Kecelakaan Bus Haji
-
DUNIA29/04/2026 15:00 WIBTaktik Drone Hizbullah Bikin Militer Israel Frustrasi dan Mundur Teratur
-
RAGAM29/04/2026 15:30 WIBBukan Meteor! ‘Kiamat’ Bumi Ternyata Berawal dari Daun yang Berhenti Bernapas
-
EKBIS29/04/2026 20:00 WIBBapanas: 371 Ribu Ton Beras SPHP Tersalurkan Sejak Awal 2026

















