NASIONAL
Raja Juli: Masyarakat Bisa Mengelola Hutan dengan Izin
AKTUALITAS.ID – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa gagasan masyarakat “membeli” hutan untuk dikelola secara kolektif dapat direalisasikan melalui mekanisme perizinan yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan saat pertemuan dengan kelompok pelestari lingkungan Pandawara Group dan diunggah dalam akun Instagram Raja Juli.
Pernyataan Menhut merespons gelombang dukungan netizen yang mengusulkan patungan publik untuk membeli kawasan hutan agar tidak dialihfungsikan, terutama setelah bencana longsor dan banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra. Raja Juli menegaskan bahwa konsep kepemilikan di sini lebih tepat dipahami sebagai izin mengelola hutan, bukan kepemilikan lahan secara privat.
“Apakah rakyat boleh memiliki hutan, dalam artian mendapatkan izin mengelola hutan. Itu sebenarnya bisa,” ujar Raja Juli. Ia menambahkan bahwa pemerintah justru berharap gagasan tersebut dapat dieksekusi dengan baik, terutama jika diikuti mekanisme yang jelas dan akuntabel.
Raja Juli menjelaskan bahwa selama ini pelaku usaha yang menebang hutan juga mengajukan izin pengelolaan. Pemerintah menerbitkan izin tersebut dan kawasan dikelola sesuai ketentuan. Kini, menurutnya, paradigma bisnis kehutanan sedang beralih dari menambang menuju penanaman dan restorasi. “Kita coba switch, dari menambang jadi menanam,” kata Menhut.
Salah satu skenario yang dibuka adalah patungan masyarakat untuk mengumpulkan biaya pengurusan izin dan pengelolaan hutan. Selain itu, masyarakat yang terlibat diharapkan dapat menghadirkan ranger atau pengawas lokal untuk mencegah pembalakan liar dan menjaga kelestarian kawasan. “Prinsip saya membuka ruang partisipasi,” tegas Raja Juli.
Pandawara Group menjadi salah satu inisiator gagasan ini sejak awal Desember lalu. Dalam unggahan mereka, kelompok itu mengajak masyarakat berdonasi untuk “membeli” hutan agar terhindar dari alih fungsi. Ajakan tersebut mendapat respons luas, termasuk dari sejumlah public figure, namun menimbulkan pula pertanyaan tentang prosedur hukum dan status kepemilikan jika masyarakat ingin terlibat.
Pakar hukum lingkungan dan praktisi kehutanan menilai bahwa realisasi gagasan ini memerlukan kajian mendalam. Beberapa hal yang perlu dipastikan antara lain: jenis izin yang dapat diberikan kepada kelompok masyarakat, mekanisme pengelolaan kolektif, jaminan perlindungan hukum, serta skema pembiayaan dan akuntabilitas. Raja Juli sendiri mengakui keterbatasan kapasitas pemerintah dan menyambut partisipasi publik sebagai pelengkap upaya konservasi.
Gagasan ini muncul di tengah bencana ekologis yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sejak akhir November 2025. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat ribuan korban jiwa dan ratusan ribu pengungsi, yang memicu diskusi nasional tentang hubungan antara deforestasi dan bencana alam.
Pemerintah diharapkan segera merumuskan panduan teknis bagi inisiatif masyarakat, termasuk persyaratan perizinan, standar pengelolaan berkelanjutan, dan mekanisme pengawasan. Langkah-langkah ini penting agar niat baik publik dapat bertransformasi menjadi program konservasi yang efektif dan legal. (Firmansyah/Mun)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
EKBIS28/01/2026 08:30 WIBHarga Pertamax Turun Hari Ini 28 Januari 2026 Ini Daftar Lengkapnya
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
DUNIA28/01/2026 08:00 WIBAS dan Israel Sepakati Serangan “Cepat dan Tegas” ke Iran
-
NASIONAL28/01/2026 07:00 WIBBeredar Video Prabowo Hanya Bicara Keamanan Israel, Ternyata Potongan Wawancara Lama PBB 2025
-
OASE28/01/2026 05:00 WIBEmpat Keutamaan Surat Ar-Ra’d yang Diriwayatkan dalam Hadis

















