Connect with us

NASIONAL

Terbukti Rugian Negara Rp622 Miliar, KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas

Aktualitas.id -

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025). AKTUALITAS.ID/Dede Kurniawan

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.

Yaqut digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Saat berjalan menuju kendaraan tahanan, ia membantah menerima uang dari perkara yang menjeratnya.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut kepada wartawan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Perkara tersebut berkaitan dengan penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023 hingga 2024.

Dua hari setelah pengumuman penyidikan, KPK mengungkap penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, penyidik juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terkait kasus itu.

Selain Yaqut, dua pihak yang sempat dicegah bepergian ke luar negeri yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf Yaqut serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan perkara berlanjut pada 9 Januari 2026 ketika KPK mengumumkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, yakni Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz.

Penetapan tersangka itu sempat digugat melalui praperadilan oleh Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Namun, majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut pada 11 Maret 2026 sehingga proses hukum terhadap Yaqut tetap berlanjut.

Sementara itu, KPK juga menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada 27 Februari 2026. Berdasarkan audit tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Penyidik KPK masih terus mendalami aliran dana serta peran para pihak dalam perkara tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum. (Dede)

TRENDING