Connect with us

RIAU

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu, Sita 86,29 Gram Narkotika

Aktualitas.id -

pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Kelapapati Tengah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Senin (8/6/2026)
Seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Kelapapati Tengah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis,

AKTUALITAS.ID – Tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Polsek Bengkalis menangkap seorang pria berinisial S (48), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Kelapapati Tengah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Senin (8/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 86,29 gram bruto. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Android dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kelapapati.

Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian melakukan pengepungan dan penggeledahan.

BACA JUGA  Terlibat Kasus Narkoba, Anggota Polresta Deli Serdang Dipecat

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung oleh informasi dari masyarakat. Sinergi seperti ini sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis,” kata AKP Tidar Laksono, Senin (8/6/2026).

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Tidar juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Bengkalis.

“Masyarakat jangan takut untuk melapor. Setiap informasi yang disampaikan akan segera kami tindak lanjuti, dan identitas pelapor kami pastikan akan dirahasiakan sepenuhnya,” ujarnya.

Hasil penggeledahan mengungkap satu paket sabu dalam jumlah cukup besar yang diduga siap diedarkan. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Apri)

TRENDING