JABODETABEK
Polres Jakpus Amankan Dua Anak dalam Kasus Bocah Tersengat Listrik di Taman Kramat Pulo
AKTUALITAS.ID – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua anak berinisial ALR (17) dan RM (13) sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus dugaan kekerasan terhadap seorang bocah yang terjadi di kawasan Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV terkait peristiwa yang dilaporkan keluarga korban pada Senin (9/6/2026).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan penyidik telah menyelesaikan tahap penyelidikan awal dan menemukan dugaan keterlibatan kedua anak tersebut dalam insiden yang menyebabkan korban mengalami luka hingga harus menjalani perawatan intensif.
“Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua anak yang diduga terlibat telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Reynold di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Kasus ini diproses menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
Menurut hasil penyelidikan, insiden bermula saat korban diduga mengganggu kedua ABH yang sedang bermain di taman. Merasa kesal, keduanya mengejar korban hingga ke area tiang lampu taman.
Penyidik menemukan salah satu ABH memegang kedua tangan korban, sedangkan pelaku lainnya memegang kedua kaki korban. Korban kemudian diangkat dan kakinya dimasukkan ke bagian tiang lampu. Tubuh korban beberapa kali digesekkan ke badan tiang sebelum akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri.
“Perkara ini kami tangani secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban,” ujar Reynold.
Korban selanjutnya dibawa keluarganya ke sejumlah rumah sakit sebelum mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Korban diduga mengalami sengatan listrik dan harus menjalani penanganan medis intensif. Setelah kondisi kesehatannya membaik, korban diperbolehkan pulang.
Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rita Oktavia Shinta mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian para pelaku, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan, para ABH mengaku tidak mengetahui tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik. Namun perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan tetap menjadi dasar proses hukum,” kata Rita.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum. Rita menjelaskan ALR yang berusia 17 tahun 11 bulan akan ditahan karena memenuhi syarat usia sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara RM yang berusia 13 tahun tidak dapat ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan.
“Hak-hak korban dan ABH tetap kami penuhi. Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, serta pihak kejaksaan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rita. (Micko)
-
FOTO11/06/2026 19:30 WIBFOTO: Pembukaan Pameran Foto DKPP
-
JABODETABEK11/06/2026 19:00 WIBPolisi Bongkar Sindikat Pencuri Sepeda Motor di Wilayah Johar Baru Jakarta Pusat
-
NASIONAL11/06/2026 20:00 WIBRaffi Ahmad Jelaskan Pertemuan dengan Blueray Cargo
-
NASIONAL11/06/2026 22:40 WIBDKPP Gelar Festival Etik Pertama dalam 14 Tahun, Diikuti 217 Peserta dari Seluruh Indonesia
-
NASIONAL11/06/2026 17:30 WIBKorupsi MBG, Qodari Pastikan Prabowo Tak akan Lindungi Siapa Pun
-
NASIONAL11/06/2026 21:31 WIBMentan Ajak Ubah Narasi “Pesta Babi” Menjadi “Pesta Panen” di Tanah Papua
-
NASIONAL12/06/2026 13:35 WIBBEM UI Gelar Demo, Ini Tuntutan untuk Pemerintah Prabowo
-
POLITIK12/06/2026 09:00 WIBGerindra Bantah Ada Instruksi Kelola Dapur MBG
















