NASIONAL
JC Ditolak! Kejagung Tak Takut Sony Sonjaya Tutup Mulut
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak merasa khawatir apabila tersangka Sony Sonjaya (SS) memilih untuk tidak lagi bersikap kooperatif atau menutup diri setelah permohonan sebagai justice collaborator (JC) ditolak.
Penegasan ini sekaligus merespons kekhawatiran publik terkait kemungkinan mandeknya pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) apabila Sony Sonjaya berhenti memberikan keterangan tambahan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa proses pembuktian perkara tidak bergantung pada satu sumber keterangan saja.
Menurutnya, konstruksi perkara dibangun dari berbagai alat bukti yang saling menguatkan.
“Alat bukti yang kami cari itu tidak bergantung kepada satu keterangan saja. Kami punya banyak alat bukti, ada keterangan saksi, barang bukti elektronik, dokumen, hingga keterangan ahli,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Ia menekankan bahwa arah pengembangan kasus, termasuk kemungkinan mengungkap aktor lain yang lebih luas, tetap dilakukan berdasarkan hasil kerja penyidikan, bukan semata-mata dari keterangan satu tersangka.
“Jadi kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja. Penetapan tersangka atau pengembangan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang terus kami kumpulkan sampai saat ini,” tegasnya.
Sikap ini disampaikan di tengah sorotan publik setelah Sony Sonjaya—mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjadi tersangka—sebelumnya mengajukan diri sebagai justice collaborator melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyatakan bahwa kliennya ingin bersikap kooperatif untuk membuka dugaan keterlibatan pihak lain dalam skema kasus MBG.
“Kami bukan menghindar dari proses hukum, tetapi ingin kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat,” ujarnya.
Dalam proses pemeriksaan, pihak kuasa hukum juga menyebut adanya peningkatan jumlah nama yang diduga terkait dalam perkara tersebut, dari 26 menjadi 41 nama, berdasarkan dokumen dan temuan penyidik.
Nama-nama tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga menjadi bagian dari pola pengelolaan anggaran program MBG.
Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut tetap akan diverifikasi melalui pembuktian berlapis, tidak hanya bertumpu pada pengakuan tersangka.
Dengan demikian, penolakan status justice collaborator Sony Sonjaya dipastikan tidak akan menghambat jalannya penyidikan yang kini masih terus berkembang. (Bowo/Mun)
-
NUSANTARA23/08/2026 10:00 WIBKarhutla Sumsel Tembus 1.926 Ha
-
NASIONAL23/08/2026 09:00 WIBWamenaker: Aktivis Kunci Indonesia Lebih Baik
-
NASIONAL23/08/2026 11:00 WIBMenteri LH Bongkar 335 Perusahaan Nakal
-
JABODETABEK23/08/2026 16:00 WIBPramono Belum Putuskan Tarif Parkir Naik
-
NASIONAL23/08/2026 17:00 WIBPemerintah Gelontorkan Rp1,2 Triliun untuk Pangan Bencana
-
NUSANTARA23/08/2026 13:00 WIBKepala Balai TNWK: Ada Dugaan Way Kambas Sengaja Dibakar
-
NUSANTARA23/08/2026 20:00 WIBDalam Hitungan Menit, Api Melahap Desa Adat Sade
-
NASIONAL23/08/2026 21:30 WIBProjo HUT ke-12, Budi Arie Soroti Korupsi di Sekitar Kekuasaan

















