JABODETABEK
Catat! 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
AKTUALITAS.ID – Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya pada Selasa (18/8/2026).
Layanan perpanjangan SIM Keliling dibuka di lima wilayah Jakarta. Berdasarkan informasi TMC Polda Metro Jaya, pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Namun, masyarakat perlu memperhatikan jenis layanan yang tersedia. SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta
Berikut lokasi layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya pada Selasa (18/8/2026):
| Wilayah | Lokasi |
|---|---|
| Jakarta Timur | Lapangan Mall Grand Cakung |
| Jakarta Utara | Lobby Utama LTC Glodok |
| Jakarta Selatan | Parkir Universitas Trilogi |
| Jakarta Barat | Lobby Selatan Mall Ciputra |
| Jakarta Pusat | Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng |
Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean dan memastikan proses pelayanan dapat dilakukan sebelum jam operasional berakhir.
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen.
Dokumen yang harus dibawa antara lain:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli dan fotokopi
Formulir permohonan
Mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan
Layanan tersebut diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
SIM Sudah Mati? Tak Bisa di SIM Keliling
Pemilik SIM perlu memperhatikan masa berlaku dokumennya.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak dapat menggunakan layanan SIM Keliling untuk memperpanjangnya.
Pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Karena itu, pemilik SIM sebaiknya tidak menunggu sampai masa berlaku habis untuk mengurus perpanjangan.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Rinciannya:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut merupakan tarif PNBP untuk penerbitan perpanjangan SIM. Pemohon juga perlu memperhatikan kemungkinan adanya biaya layanan pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
SIM merupakan dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor. Karena itu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya mendekati batas akhir sebaiknya segera memanfaatkan layanan perpanjangan.
Selasa (18/8/2026), lima lokasi SIM Keliling Jakarta siap melayani perpanjangan SIM A dan SIM C mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Jangan sampai masa berlaku SIM habis karena prosedur yang harus ditempuh akan berbeda. (Kusuma/Mun)
-
RIAU03/10/2026 13:49 WIBKapolri Rotasi Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan Dipercaya Jadi Kabaharkam Polri
-
NASIONAL03/10/2026 15:00 WIBKuliah Umum di Akpol, Irjen Herry Heryawan: Pemimpin Polri Harus Mampu Membaca Perubahan
-
NUSANTARA03/10/2026 22:00 WIBAnak Durhaka! Ibu Kandung Tewas Dihabisi Pakai Kayu di Halaman Rumah
-
POLITIK03/10/2026 16:00 WIBBahlil Pastikan Ada PAW Usai Bamsoet Masuk Wantimpres
-
POLITIK03/10/2026 14:29 WIBDapil Tak Sekadar Soal Peta, Bawaslu Tekankan Budaya hingga Akses Wilayah
-
NUSANTARA03/10/2026 14:00 WIBKarhutla Menggila, Kasus ISPA di Jawa Timur Melonjak Drastis
-
DUNIA04/10/2026 00:00 WIBKorsel Tingkatkan Status Siaga usai Rudal Balistik Korut Diluncurkan
-
NASIONAL03/10/2026 20:00 WIBBMKG Bongkar Ancaman El Nino hingga Awal 2027

















