Connect with us

EKBIS

Kemenperin Bongkar 3 Pilar Industri Kimia Hijau

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: meta - ai

AKTUALITAS.ID – Era memanjakan industri manufaktur dengan energi kotor dan bahan baku konvensional segera berakhir. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengambil langkah agresif untuk merombak total lanskap industri kimia hulu di Indonesia. Tiga pilar transformasi ‘Kimia Hijau’ resmi dibeberkan sebagai harga mati bagi industri yang ingin bertahan dan tak tergilas kejamnya pasar global.

Ketua Tim Kerja Pembinaan dan Pengembangan Sektor Industri Kimia Pertahanan Kemenperin, Aditya Rosadi, menegaskan bahwa transformasi ini bukan sekadar pemanis bibir demi citra lingkungan, melainkan keharusan mutlak.

“Indonesia perlu secara bertahap mengurangi ketergantungan pada bahan baku berbasis fosil konvensional,” tegas Aditya di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).

Untuk memaksa industri keluar dari zona nyaman, Kemenperin mematok tiga pilar utama yang wajib menjadi kiblat baru pabrik kimia di Tanah Air:

BACA JUGA  Kemenperin Gembleng IKM Fesyen dan Kriya Bisa Naik Kelas

Efisiensi Energi Tanpa Kompromi
Pabrik tak lagi boleh boros. Industri dituntut mengoptimalkan proses, menerapkan heat integration dan waste heat recovery, hingga operasi cerdas berbasis digital. Tujuannya ganda dan tajam: memangkas biaya operasional secara radikal sekaligus mengerem laju emisi gas buang.

Pensiunkan Fosil, Beralih ke Bahan Baku Masa Depan
Kemenperin mendesak industri segera melirik bionafta, bioetanol, bahan daur ulang, hidrogen, hingga green methanol. Ini bukan sekadar tren lingkungan, melainkan strategi krusial untuk mengamankan rantai pasok industri dari krisis fosil dunia.

Ekonomi Sirkular: Haramkan Sampah Terbuang Percuma
Pilar ketiga memaksa industri memutar otak lewat manajemen limbah ketat. Siklus hidup produk harus diperpanjang, dan limbah tak lagi dibuang, melainkan wajib disulap menjadi mesin pencetak uang atau peluang ekonomi baru.

    BACA JUGA  Ditahun 2022, Kemenperin Target Industri Manufaktur Tumbuh 5 Persen

    “Ketiga pilar tersebut bukanlah inisiatif yang berdiri sendiri, karena secara bersama-sama membentuk pendekatan komprehensif dalam mewujudkan industri kimia yang lebih efisien, berkelanjutan, dan berdaya saing di pasar global yang dinamis,” cecar Aditya.

    Sebagai bukti bahwa pemerintah tidak main-main dan hanya sekadar melempar wacana, regulasi ketat telah dipasang sebagai “pagar”. Hingga saat ini, Kemenperin telah menerbitkan 40 Peraturan Menteri Perindustrian terkait Standar Industri Hijau (SIH).

    Aturan ini secara langsung mengikat 72 produk termasuk 21 produk kimia dan 6 produk tekstil. Di dalamnya, pemerintah mengatur secara rigid mulai dari standar proses, pemilihan bahan baku dan penolong, konsumsi energi, hingga kewajiban pengelolaan limbah.

    Kini, bola ada di tangan pelaku industri kimia: segera adaptasi menjadi hijau, atau siap-siap tersingkir dari persaingan industri masa depan. (Andrey/Mun)

    BACA JUGA  Pelaku Industri Perlu Inovasi Sistem Monitor Berbasis Digital

    TRENDING