Connect with us

NASIONAL

Mulai 5 Oktober, Duit Insentif SPPG MBG Berubah Total

Aktualitas.id -

alt="wamentan Sudaryono dorong kolaborasi koperasi merah putih dengan koperasi tani"
Kepala BGN, Sudaryono, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi merombak skema pembayaran insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). SPPG tak lagi menerima insentif pukul rata sebesar Rp 6 juta per hari, melainkan diubah menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang disalurkan.

Kebijakan drastis ini tertuang dalam Keputusan Kepala BGN tentang Besaran Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG, yang akan berlaku efektif mulai Senin, 5 Oktober 2026.

Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan perombakan ini dilakukan demi asas kewajaran, keadilan, dan efisiensi. Dengan skema baru, pendapatan setiap dapur SPPG akan berbanding lurus dengan jumlah penerima manfaat yang mereka layani.

BACA JUGA  Wamentan Ancam Pidana Pelaku yang Mainkan Harga Ayam dan Telur

“Sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapat insentif yang sama, yaitu Rp 6 juta per hari. Itu kami sesuaikan proporsionalnya menjadi Rp 2.000 per porsi,” ungkap Sudaryono melalui akun Instagram pribadinya @sudaru_sudaryono, Kamis (1/10/2026).

Lewat aturan baru ini, BGN juga menerapkan prinsip no work, no pay. Insentif hanya cair bagi SPPG yang beroperasi. Jika dapur tutup akibat sekolah libur nasional, disuspensi, atau terdampak kondisi kahar seperti bencana alam, maka aliran dana insentif otomatis disetop.

“Dapur SPPG yang tidak melayani penerima manfaat dalam pemberian MBG tidak akan diberikan insentif,” tegas Sudaryono.

Lebih lanjut, Sudaryono membongkar rincian alokasi dana MBG yang dipatok sebesar Rp 15.000 per porsi agar transparan ke publik. Dari total nominal tersebut, anggaran tidak sepenuhnya habis untuk bahan makanan.

BACA JUGA  Kepala BGN Tegaskan Tak Punya Dapur MBG

“Rp 2.000 ini adalah bagian dari Rp 15.000 per porsi. Rinciannya: Rp 10.000 untuk makanan murni, Rp 3.000 untuk biaya operasional dapur, dan Rp 2.000 untuk insentif SPPG,” tutupnya. (Andrey/Mun)

TRENDING