Connect with us

NASIONAL

Abdullah Usulkan Komnas HAM dan KPAI Terlibat dalam Pengusutan Penggeledahan Ponpes

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Polemik penggerebekan dan penggeledahan di Rumah Tahfiz Quran (RTQ) Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah, kini mendapat perhatian serius dari Senayan. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen guna mengusut secara menyeluruh proses penggerebekan yang dilakukan Polda Jawa Tengah.

Menurut Abdullah, persoalan yang memicu kontroversi di tengah masyarakat itu tidak boleh dibiarkan menggantung. Seluruh fakta harus diuji secara objektif agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan maupun ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Keterangan pihak pesantren maupun kepolisian harus diuji dan dibuktikan oleh lembaga independen yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan kedua pihak,” tegas Abdullah di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Politikus Komisi III itu menilai tim independen diperlukan untuk memastikan seluruh informasi yang berkembang dapat diverifikasi secara transparan dan profesional. Ia mengusulkan TGPF melibatkan sejumlah lembaga negara dan pengawas eksternal agar hasil investigasi memiliki kredibilitas tinggi.

BACA JUGA  Soal Bayar Kuliah Penuh Dimasa Pandemi, Mahasiswa Unnes Menteri Nadiem ke Komnas HAM

Lembaga yang diusulkan terlibat antara lain Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Ombudsman, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta para ahli hukum dan perlindungan anak.

Abdullah juga meminta investigasi internal yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Menurutnya, penyelidikan harus mendalami kemungkinan adanya pelanggaran prosedur, disiplin, maupun kode etik yang dilakukan aparat selama operasi berlangsung.

“Kalau memang ditemukan kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan anggota polisi, ya harus ditindak. Begitu juga jika dalam pengembangan perkara ditemukan pihak lain yang melakukan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.

BACA JUGA  Rancangan Revisi UU HAM Dikhawatirkan Mengancam Peran Komnas HAM

Desakan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap operasi penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di lingkungan pondok pesantren tersebut.

Di sisi lain, Polri menegaskan akan menangani setiap aduan masyarakat secara terbuka dan profesional. Mabes Polri mengklaim kritik dan laporan yang muncul akan dijadikan bahan evaluasi untuk memastikan seluruh tindakan kepolisian telah sesuai ketentuan hukum.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan institusinya memahami keresahan yang muncul dan menyampaikan empati kepada seluruh pihak yang terdampak, termasuk para santri.

“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Isir.

Berdasarkan penjelasan kepolisian, penggeledahan di RTQ Hamalatul Quran merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran, perusakan, dan ancaman terhadap sebuah warung makan di Sukoharjo yang terjadi pada 12 September 2026.

BACA JUGA  Komnas HAM: Sumut, Jabar, dan Kalteng Daerah Rawan Konflik Agraria

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S, sementara seorang lainnya berinisial I masih dalam proses pencarian.

Polri juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan penggeledahan, Polda Jawa Tengah melibatkan personel polisi wanita serta pendamping dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo untuk menangani area yang dihuni santri perempuan.

Setelah proses penggeledahan selesai dilakukan, para santri disebut telah dipulangkan kepada orang tua maupun wali masing-masing pada hari yang sama.

Meski demikian, desakan pembentukan TGPF independen menunjukkan bahwa polemik ini belum sepenuhnya mereda. Sejumlah pihak menginginkan investigasi yang lebih terbuka agar seluruh fakta terungkap secara utuh dan tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai prosedur maupun dampak dari operasi penggeledahan tersebut. (Firman/Mun)

TRENDING