Berita
KPU Berharap Jokowi Segera Lantik Pengganti Wahyu Setiawan
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum atau KPU meminta kepada Presiden Joko Widodo segera melantik pengganti Wahyu Setiawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara kasus korupsi. Pengganti Wahyu pun sudah ditetapkan yaitu I Dewa Raka Sandi. “Kita berharap ya tentu presiden bisa segera melakukan pelantikan terhadap pengganti anggota KPU sehingga kerja kita lebih optimal,” kata Komisioner […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum atau KPU meminta kepada Presiden Joko Widodo segera melantik pengganti Wahyu Setiawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara kasus korupsi. Pengganti Wahyu pun sudah ditetapkan yaitu I Dewa Raka Sandi.
“Kita berharap ya tentu presiden bisa segera melakukan pelantikan terhadap pengganti anggota KPU sehingga kerja kita lebih optimal,” kata Komisioner KPU, Evi Novida Ginting di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, (18/2/2020).
Dia menjelaskan, untuk pengganti sementara Wahyu Setiawan itu sementara diisi wakil divisinya, dan yang bersangkutan itu dianggap mampu.
“Tentu kalau kami lengkap bertujuh kerja kita lebih optimal. Sekarang ini kan divisi pak Wahyu terpaksa diambil alih oleh wakil divisi,” katanya.
Pun, dari DPR sudah menyepakati I Dewa Raka Sandi menggantikan Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU. Dewa merupakan calon komisioner KPU dengan urutan suara terbanyak nomor delapan saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan status tersangka atas Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sejak Kamis, 9 Januari 2020. Wahyu menjadi tersangka kasus suap menyangkut pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dari PDIP.
Selain Wahyu, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan KPK. Salah satunya Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, yang juga orang kepercayaan Wahyu Setiawan. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“WSE (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani Tio Fridelina) diduga sebagai penerima (suap),” kata Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar.
Adapun sebagai tersangka pemberi suap, penyidik lembaga antirasuah menjerat caleg PDIP daerah pemilihan atau dapil Sumsel I, Harun Masiku dan kader PDIP, Saeful. Diduga sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
-
NASIONAL29/09/2026 20:00 WIBGercep! Kemensos Selamatkan Bocah 12 Tahun Tak Sekolah
-
NASIONAL29/09/2026 19:00 WIBDPR Desak Napi Lapas Mewah Dikirim ke Nusakambangan
-
JABODETABEK29/09/2026 12:30 WIBMotor Mogok Berujung Saling Tusuk
-
POLITIK29/09/2026 16:00 WIBBelum 2029, Golkar Sudah Pasang Kuda-Kuda Kemenangan
-
OTOTEK29/09/2026 13:30 WIBSengaja Bikin Bocil Candu, TikTok Dipaksa Bayar Rp 4,7 Triliun
-
NASIONAL29/09/2026 17:00 WIBOmbudsman Bongkar Dugaan Pungli Rp150 Ribu di Lapas Cibinong
-
EKBIS29/09/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Anjlok Rp17 Ribu
-
POLITIK29/09/2026 13:00 WIBJokowi Pamer KTA PSI, PDIP: Mending Pamer Ijazah

















