Berita
Anggota DPR Klaim RUU Cipta Kerja Solusi Pulihkan Ekonomi Pasca Corona
AKTUALITAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai RUU Cipta Kerja merupakan terobosan dari pemerintah untuk memulihkan ekonomi Indonesia pasca wabah corona atau covid-19. Diketahui, akibat corona sudah banyak yang terdampak, dari segala bidang. “RUU ini banyak diharapkan dan menjadi angin segar, tentunya nanti pemerintah bisa melakukan langkah konkrit dan terobosan serta memberikan insentif yang jelas […]
AKTUALITAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai RUU Cipta Kerja merupakan terobosan dari pemerintah untuk memulihkan ekonomi Indonesia pasca wabah corona atau covid-19. Diketahui, akibat corona sudah banyak yang terdampak, dari segala bidang.
“RUU ini banyak diharapkan dan menjadi angin segar, tentunya nanti pemerintah bisa melakukan langkah konkrit dan terobosan serta memberikan insentif yang jelas terkait pemulihan ekonomi ini,” ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Partai Golkar Firman Soebagio di Jakarta, Selasa, (14/4/2020).
Menurut Firman, dampak ekonomi dari corona ini tak hanya dirasakan di Indonesia, tetapi di seluruh dunia. Jika pemerintah dan DPR tidak segera membuat regulasi ekonomi yang memadai atau terobosan yang mengimbangi negara lain, maka Indonesia akan ketinggalan dan terpuruk dalam permasalahan ekonomi yang berkelanjutan pasca pandemi.
“Target investasi bisa tidak tercapai, ekonomi kita tidak akan pulih, ditambah lagi tenaga kerja yang sudah banyak menganggur akan terus bertambah dan sangat sulit diatasi. Sekarang justru tepat kita melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja ini,” katanya melanjutkan.
Firman juga mengatakan bahwa di tengah pandemi ini, justru tiap bidang harus menjalankan tugasnya secara efektif.
“Soal penanganan Covid-19 kan sudah ada gugus tugasnya, mereka jalankan perihal penanganan kesehatan. Nah tim ekonomi juga kan harus jalankan tugasnya, mempersiapkan dampak ekonominya. Sehingga ketika semua ini berakhir, kita sudah siap dan ekonomi juga pulih kondisinya,” katanya.
Dalam ketentuan perundangan, Firman menyatakan bahwa pembahasan rancangan perundangan harusnya bisa diselesaikan dalam dua masa sidang. DPR menargetkan draf ini bisa selesai dibahas tepat waktu.
“Tentu kita juga harus libatkan stakeholder, tapi harus dilihat juga bahwa ini kepentingan nasional,” kata Firman.
-
POLITIK27/06/2026 17:30 WIBKunjungan Jokowi ke Lampung Diwarnai Penolakan, Baliho Dicopot hingga Muncul Seruan Demonstrasi
-
RIAU28/06/2026 01:10 WIBReplika Wisma Sri Mahkota Jadi Magnet Stand Bengkalis di MTQ Riau 2026
-
OASE28/06/2026 05:00 WIBRasulullah Teladan Akhlak Terbaik
-
PAPUA TENGAH27/06/2026 16:30 WIBEmpat Nelayan Hilang di Perairan Atuka, SAR Timika Lakukan Pencarian Intensif
-
NASIONAL27/06/2026 18:00 WIBFilipina Pesan Dua Kapal Perang dari PT PAL, Pengamat: Indonesia Makin Diperhitungkan
-
POLITIK27/06/2026 20:00 WIBPRI Perkuat Literasi Digital dan Komunikasi Publik Lewat Sayap Jurnalis dan Influencer
-
RAGAM27/06/2026 14:30 WIBMisteri Gempa Bumi 8 Jam yang Mengguncang Dunia
-
EKBIS27/06/2026 22:00 WIBKepastian Hukum Dinilai Penentu Stabilitas Ekonomi Nasional

















