Keppres Bencana Nasional Buka Pintu Bantuan Internasional Penanganan Covid-19


Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto.

AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 untuk menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Dengan diterapkan hal ini, membuka pintu bagi negara lainnya untuk dapat memberikan bantuan dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

“Status ini juga memberikan bagi pintu kerjasama internasional dan bagi bantuan-bantuan kemanusiaan yang tentunya kita akan mengacu perundang-undangan yang kita miliki,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto di BNPB, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020).

Dengan penetapan itu, Yurianto meminta, semua pihak bisa menyikapi serius persoalan pandemi Corona di Indonesia.

“Inilah kami meyakini betapa pentingnya bagi semua untuk berprihatin dan menanggapinya secara serius, untuk bergotong royong dalam merespons dan menanggulangi Covid-19,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia menambahkan, koordinasi akan mengedepankan sinergitas kementerian lembaga, pemerintah pusat, pemerintah daerah agar bisa satu irama sehingga bisa efektif dan efisien dalam penanggulangan Covid-19. Gubernur, Bupati, dan Wali Kota akan memainkan peran sebagai Kepala Gugus Tugas di daerahnya masing-masing dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

“Dan memiliki wewenang menetapkan kebijakan di daerah masing-masing dan tentu memperhatikan kebijkan pusat,” pungkasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>