Berita
Kader Demokrat Jadi Tersangka Penipuan, AHY Ditunggu Ketegasannya
AKTUALITAS.ID – Kepemimpinan yang tegas harus benar-benar diperlihatkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang kini sudah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat menggantikan sang ayah, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ketegasan tak hanya ditunjukkan sikap partai terhadap dinamika politik, melainkan juga kepada jajarannya agar tak tersandung kasus hukum. “Menunggu ketegasan dari ketua umum partai (AHY) terkait status […]
AKTUALITAS.ID – Kepemimpinan yang tegas harus benar-benar diperlihatkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang kini sudah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat menggantikan sang ayah, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ketegasan tak hanya ditunjukkan sikap partai terhadap dinamika politik, melainkan juga kepada jajarannya agar tak tersandung kasus hukum.
“Menunggu ketegasan dari ketua umum partai (AHY) terkait status tersangka yang menjadi pengurus DPP Partai,” ujar politisi senior Demokrat, Tri Yulianto, Senin, (18/5/2020).
Saat ini, dalam susunan kepengurusan Demokrat terdapat salah satu kader yang tersandung kasus hukum, yakni politisi asal Sumatera Barat, Rezka Oktoberia dan berstatus tersangka kasus dugaan penipuan.
Menurut Tri, ketegasan AHY akan berdampak pada kelangsungan partai ke depan. Sehingga, kader yang berstatus tersangka perlu ditertibkan.
“Karena ini terkait dengan marwah Partai Demokrat ke depan. Harus menghormati proses hukum yang berjalan,” urai mantan anggota DPR RI ini.
Di sisi lain, Ketua Biro Kemaritiman DPP Demokrat, Supandi Sugondo menilai Rezka masih memiliki ruang untuk membela diri di pengadilan sampai diputuskan bersalah secara hukum.
Namun, sikap mundur dari jabatan perlu dijalankan lantaran Demokrat memiliki budaya yang tegas dalam menegakan AD/ART partai.
“Kalau kader sudah terbukti bersalah, sudah langsung diberhentikan dari pengurus dan coret dari keanggotaan,” jelasnnya.
Untuk diketahui, meski berstatus tersangka, Rezka Oktoberia justru masuk kepengurusan DPP Partai Demokrat. Rezka menjabat sebagai Deputi Operasi dan Kampanye dalam Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPP Partai Demokrat.
Status tersangka Rezka teregister di Polsek Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, nomor: LP/K/67/X/2019/Sektor Suliki, tanggal 22 Oktober 2019.
Ia dilaporkan seorang pengusaha asal Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, Zamhar Pasma Budi, terkait kasus penipuan dengan nilai Rp 1,7 miliar untuk kepentingan kampanye dirinya sebagai Caleg DPR RI asal Partai Demokrat tahun 2019 lalu.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Limapuluh Kota dan menetapkan Rezka sebagai tersangka sesuai surat penetapan Nomor: S.TAP/05/I/Res.1.11/2020, tanggal 29 Januari 2020.
Melalui pengacaranya, Jhon Mathias, Rezka pun melayangkan surat permohonan praperadilan ke Pengadilan Tanjung Pati untuk meninjau kembali status tersangka Rezka Oktoberia, namun ditolak Hakim PN Tanjung Pati.
-
JABODETABEK05/05/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Jadwal Hujan di Jakarta 5 Mei 2026
-
DUNIA05/05/2026 08:00 WIBDua Rudal Iran Bikin Kapal AS Kocar-Kacir di Selat Hormuz
-
JABODETABEK05/05/2026 07:30 WIB5 Lokasi SIM Keliling Jakarta, Cek Jadwalnya
-
NUSANTARA05/05/2026 11:00 WIBKasus Penyiraman Air Keras Picu Desakan Revisi UU Intelijen
-
DUNIA05/05/2026 12:00 WIBKanselir Jerman: Amerika Tak Punya Rudal Cukup
-
POLITIK05/05/2026 10:00 WIBTepi Indonesia: RUU Pemilu Dinilai Sengaja Diperlambat DPR
-
NASIONAL05/05/2026 07:00 WIBMenteri Pigai Batalkan Ide Kontroversial Soal Aktivis HAM
-
OASE05/05/2026 05:00 WIBAlquran Bongkar Rahasia Kekuatan Ibadah di Tengah Malam

















