Connect with us

Berita

Sejak PSBB, PLN Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik

AKTUALITAS.ID – Direktur Niaga dan Pelayanan PLN, Bob Sahril, menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik selama PSBB. Pernyataan ini merespons banyak netizen di Twitter mengeluhkan lonjakan tagihan listrik. “PLN tidak menaikkan tarif, kenaikan tarif murni disebabkan karena kenaikan pemakaian, dan kenaikan pemakaian murni karena banyak kegiatan di rumah menggunakan listrik,” ujar Bob melalui video conference, […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Direktur Niaga dan Pelayanan PLN, Bob Sahril, menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik selama PSBB. Pernyataan ini merespons banyak netizen di Twitter mengeluhkan lonjakan tagihan listrik.

“PLN tidak menaikkan tarif, kenaikan tarif murni disebabkan karena kenaikan pemakaian, dan kenaikan pemakaian murni karena banyak kegiatan di rumah menggunakan listrik,” ujar Bob melalui video conference, Sabtu (6/6/2020).

Bob menjelaskan, lonjakan tagihan listrik sebab pemakaian listrik selama PSBB terhitung sejak Maret-Mei ikut meningkat. Sementara dari pihak PLN tidak bertugas menghitung meteran di masih-masing rumah selama masa PSBB.

Dalam perhitungannya, pada bulan Maret PLN menggunakan tarif rata-rata pemakaian listrik bulanan pada 3 bulan sebelumnya, yakni bulan Desember 2019-Februari 2020.

Alhasil, selama bulan Maret-Mei, PLN menggunakan hitungan tarif listrik berdasarkan tiga bulan sebelumnya. Sehingga lonjakan penggunaan bulanan selama PSBB terus terakumulasi.

“Jadi tiga bulan rata-rata itu adalah normal tidak adanya Covid-19. Tetapi setelah penerapan PSBB tentunya aktivitas di rumah lebih banyak. Semua di rumah menggunakan listrik,” ujarnya.

Sebab itu, dalam tagihan tarif listrik pada Maret-Mei tidak mengalami kenaikan. Namun, sebenarnya ada tambahan tarif yang harus dibayarkan sebab pemakaian listrik bertambah.

Akumulasi tarif tersebut kemudian akan menggunakan metode angsuran carry over. Selama tiga bulan ke depan, sisa tagihan yang belum dibayarkan pelanggan PLN akan masuk dalam tagihan bulan selanjutnya.

“Misalnya bulan Maret itu tagihannya kalau dilihat rata-rata pemakaian Desember-Februari itu ‘x’ tapi karena PSBB maka ada ‘a’ kemudian jadi ‘xa’, yang dibayar oleh pelanggan hanya ‘x’ sementara tagihan ‘a’ akan masuk dalam tagihan bulan selanjutnya,” jelas Bob.

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id