Berita
Bayar Uang Jaminan Rp 10 M, Polisi Pembunuh George Floyd Bebas
Salah satu dari empat anggota kepolisian Minneapolis yang didakwa atas pembunuhan George Floyd telah dibebaskan dari tahanan setelah memberi uang jaminan, yang secara kondisional ditetapkan sebesar USD 750.000 atau sekitar Rp 10,6 miliar lebih. Mantan anggota polisi, Thomas Lane dibebaskan dari Penjara Hennepin County pada Rabu sore, seperti dilaporkan media setempat, mengutip catatan penjara. Demikian […]
Salah satu dari empat anggota kepolisian Minneapolis yang didakwa atas pembunuhan George Floyd telah dibebaskan dari tahanan setelah memberi uang jaminan, yang secara kondisional ditetapkan sebesar USD 750.000 atau sekitar Rp 10,6 miliar lebih.
Mantan anggota polisi, Thomas Lane dibebaskan dari Penjara Hennepin County pada Rabu sore, seperti dilaporkan media setempat, mengutip catatan penjara. Demikian dikutip dari Russian Today, Kamis (11/6).
Lane didakwa membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tingkat dua dan penyiksaan sehubungan dengan kematian Floyd pada akhir Mei, yang terbunuh setelah rekan mereka, Derek Chauvin menindih Floyd dengan lututnya selama hampir sembilan menit selama proses penangkapan. Kematian Floyd memicu unjuk rasa di seluruh AS dan berbagai negara lainnya di dunia, menyerukan penghapusan kekerasan rasial.
Pengacara Lane, Earl Grey, mengatakan kasus terhadap kliennya “lemah,” dengan alasan Lane saat itu bertanya kepada Chauvin apakah mereka harus membalikkan badan Floyd setelah berulang kali mengeluh dia kesulitan bernapas. Lane juga disebut saat itu berusaha memberi Floyd CPR.
Dalam rekaman video yang beredar, “saya tidak bisa bernapas” adalah kata-kata terakhir Floyd.
“Di mana niat yang disengaja?” kata Gray, menambahkan bahwa Lane juga berusaha menghentakkan badan Floyd agar dia tetap hidup.
Selain Lane dan Chauvin, dua mantan perwira lainnya telah didakwa atas pembunuhan tersebut yaitu Tou Thao dan J. Alexander Kueng, yang juga menanggapi seruan jaminan palsu USD 20 atas kematian Floyd.
Lane akan dihadirkan pada sidang berikutnya yang ditetapkan pada 29 Juni. Gray mengatakan ingin mengajukan mosi agar dakwaan terhadap kliennya dibatalkan.
-
EKBIS06/12/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam 6 Desember 2025 per Gram dan Pecahan Lengkap
-
NUSANTARA06/12/2025 10:30 WIBErupsi Semeru: Banjir Lahar Dingin Rusak Rumah dan Fasilitas di Lumajang
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
NUSANTARA06/12/2025 12:30 WIBDikepung Banjir dan Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
-
NUSANTARA06/12/2025 08:30 WIBBNPB: Korban Meninggal Bencana Sumatera Capai 867 Jiwa, Hampir 850 Ribu Warga Mengungsi
-
NASIONAL06/12/2025 17:00 WIBJelaskan Soal Kisruh PBNU Gus Yahya Sambangi Kiai Sepuh di Jombang
-
POLITIK06/12/2025 13:00 WIBMahfud MD: Peluang Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1% di Pemilu 2029 Masih Terbuka
-
NASIONAL06/12/2025 23:00 WIBPetugas yang Tangkap WNA Penyelundup Nikel di IWIP, Dapat Apresiasi dari Menhan

















