Berita
Soal Pencabutan ‘Pedoman Periksa Jaksa’, Mahfud Md Apresiasi Jaksa Agung
AKTUALITAS.ID – Menko Polhukam Mahfud Md mengapresiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mencabut pedoman ‘periksa jaksa harus seizin Jaksa Agung’. Mahfud mengatakan, dicabutnya pedoman tersebut menghilangkan kecurigaan publik. “Kita apresiasi Jaksa Agung yang telah mencabut Pedoman tersebut karena selain bisa memproporsionalkan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh jaksa, hal itu juga […]
AKTUALITAS.ID – Menko Polhukam Mahfud Md mengapresiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mencabut pedoman ‘periksa jaksa harus seizin Jaksa Agung’. Mahfud mengatakan, dicabutnya pedoman tersebut menghilangkan kecurigaan publik.
“Kita apresiasi Jaksa Agung yang telah mencabut Pedoman tersebut karena selain bisa memproporsionalkan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh jaksa, hal itu juga bisa menghilangkan kecurigaan publik bahwa Kejaksaan Agung ingin membuat barikade untuk melindungi dirinya,” kata Mahfud lewat akun Twitter-nya, Rabu (12/8/2020).
Mahfud meminta polemik pedoman tentang ‘periksa jaksa harus seizin Jaksa Agung’ dihentikan. Pencabutan pedoman ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020.
“Mari hentikan polemik tentang Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 7 tahun 2020 tentang Keharusan Izin dari Jaksa Agung untuk Memeriksa Jaksa yang Diduga terlibat tindak pidana. Pedoman yang dirilis tanggal 6 Agustus 2020 tersebut telah dicabut dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor 163 Tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2020,” kata Mahfud.
Kejaksaan Agung sebelumnya mengatakan, beredarnya pedoman ‘periksa jaksa harus seizin Jaksa Agung’ ini belum secara resmi dikeluarkan Kejaksaan Agung. Kejagung menyebut ada oknum tak bertanggung jawab yang menyebarkannya.
“Bahwa Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut belum secara resmi dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung, sehingga beredarnya pedoman tersebut melalui media sosial WhatsApp diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu akan dilakukan penelusuran terhadap siapa yang menyebarkannya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (11/8).
Pedoman tersebut sebelumnya menuai kritikan. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengkritik karena kebijakan tersebut dikeluarkan saat Kejagung sedang menangani kasus jaksa Pinangki yang diduga bertemu Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Dia menyebut kebijakan itu bisa memunculkan sinisme.
Sementara ICW menduga penerbitan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur pemeriksaan jaksa harus seizin Jaksa Agung ada kaitan dengan kasus jaksa Pinangki yang diduga bertemu dengan Djoko Tjandra. Hal itu, menurut ICW, agar kasus jaksa Pinangki tak bisa diambil alih lembaga lain.
-
POLITIK13/10/2026 06:00 WIBPKS Belum Putuskan Prabowo 2029
-
JABODETABEK13/10/2026 05:30 WIBBMKG: Selasa Jakarta Berawan Seharian
-
EKBIS12/10/2026 20:00 WIBEkonom Sebut RUU Migas Berpotensi Amputasi Pertamina
-
POLITIK12/10/2026 19:00 WIBPKB: Prabowo Layak Pimpin Indonesia Dua Periode
-
POLITIK13/10/2026 13:00 WIBNasDem Kaji Aspirasi Daerah Sebelum Sikapi Polemik Ijazah Gibran
-
EKBIS13/10/2026 05:00 WIBRahasia Angin Sudah Dijelaskan Al-Qur’an 14 Abad Lalu
-
POLITIK13/10/2026 11:00 WIBPAN Tegaskan Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Cawapres Diserahkan ke Capres
-
RAGAM13/10/2026 13:30 WIBIlmuwan Temukan Cara Membunuh HIV yang Bersembunyi

















