Menko Polhukam Minta Penegak Hukum dan Pemda Tolak Setiap Aktivitas FPI


Menko Polhukam, Mahfud MD. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Pemerintah menyatakan organisasi Front Pembela Islam (FPI) tidak lagi memiliki legal standing. Sehingga kepada setiap kegiatan yang lakukan harus diberhentikan.

Untuk itu, Menko Polhukam meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk meniadakan setiap aktivitas FPI.

“Kepada aparat-aparat, pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingya tidak ada. Terhitung hari ini,” tutur Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Mahfud menyebut, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan.

“Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” jelas dia.

Mahfud melanjutkan, FPI sendiri sejak tanggal 21 Juni 2019 telah bubar sebagai ormas. Namun sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan, dan bertentangan dengan hukum.

“Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan sebagainya,” jelas Mahfud.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>