NASIONAL
Mahfud MD: Menteri Terkait Penerbitan HGU Pagar Laut Tak Perlu Takut Terjerat Hukum
AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan pernyataan tegas kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid dan menteri lain yang kementeriannya terlibat dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) untuk pagar laut.
Ia menekankan bahwa mereka tidak perlu takut terjerat pidana terkait masalah tersebut, karena yang bertanggung jawab secara pidana adalah aktor intelektual dan pelaku yang memiliki niat jahat dalam penerbitan HGU.
Mahfud menjelaskan, “Yang bertanggungjawab secara pidana adalah pejabat bawahan yang menerima delegasi wewenang. Jadi, kalau merasa tak terlibat ya bongkar saja, Pak Menteri. Kan banyak kasus yang dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahnya yang langsung berkolusi.”
Ia mendorong agar semua bukti pelanggaran diserahkan kepada aparat penegak hukum, tanpa menutupi kasus demi citra institusi.
Temuan pagar laut misterius yang membentang sejauh 30 km di perairan Tangerang telah menimbulkan kontroversi.
Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sejumlah area yang dipagari telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), dengan total mencapai 263 bidang, meliputi perusahaan seperti PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, serta beberapa sertifikat atas nama perseorangan.
Sebagai respon terhadap masalah ini, Nusron telah memutuskan untuk mencabut sertifikat HGU tersebut, menyatakan bahwa penerbitan sertifikat di kawasan pesisir utara Kabupaten Tangerang didapati cacat prosedur dan material.
Belakangan, Agung Sedayu Group mengakui bahwa anak usaha mereka, PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, memang memiliki sertifikat HGB di daerah pagar laut, tetapi kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, menegaskan bahwa HGB tersebut tidak mencakup seluruh area pagar laut yang sedang diperdebatkan.
Situasi ini menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerbitan sertifikat dan pengelolaan sumber daya laut, serta memberikan peringatan bahwa tindakan hukum akan diambil bagi mereka yang terbukti melanggar aturan. (Enal Kaisar)
-
NASIONAL24/07/2026 23:59 WIBMensos Saifullah Yusuf Tindak Lanjuti Temuan ICW soal Pengadaan Sekolah Rakyat
-
OLAHRAGA24/07/2026 23:33 WIBWapres dan Pemain Legenda Bagikan Kaos Misi Penyelamatan Sriwijaya FC
-
NASIONAL24/07/2026 22:30 WIBDNIKS Gandeng Kemensos, BUMN, dan Swasta Perkuat Program Pemberdayaan Sosial
-
OLAHRAGA24/07/2026 23:00 WIBMarc Marquez Kembali Jadi Ancaman, Persaingan Gelar MotoGP 2026 Semakin Panas
-
NASIONAL25/07/2026 09:00 WIBImigrasi: WNA Dilarang Jadi Ketua Acara di Indonesia
-
EKBIS25/07/2026 10:30 WIBHarga Emas Antam Resmi Naik Rp7.000
-
EKBIS25/07/2026 09:30 WIBKabar Baik! BBM Nonsubsidi Masih Lebih Murah Bulan Ini
-
JABODETABEK25/07/2026 05:30 WIBBMKG: Suhu Jakarta Tembus 34 Derajat

















