Berita
Ditolak Seks Istri yang Masih Nifas, Bapak Bunuh Bayi 41 Hari
AKTUALITAS.ID – Sungguh keji apa yang dilakukan KW (20), warga Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Lampung. KW dengan tega membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia 41 hari. KW saat ini sudah ditangkap Tim Khusus Nati Bandit (Tekab) 308 Polres Way Kanan. Ironisnya, kasus pembunuhan ini terjadi karena pelaku yang dibutakan nafsu birahi. Kasus […]
AKTUALITAS.ID – Sungguh keji apa yang dilakukan KW (20), warga Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Lampung. KW dengan tega membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia 41 hari.
KW saat ini sudah ditangkap Tim Khusus Nati Bandit (Tekab) 308 Polres Way Kanan. Ironisnya, kasus pembunuhan ini terjadi karena pelaku yang dibutakan nafsu birahi.
Kasus bermula dari tersangka KW yang ditegur istri saat menciumi anaknya sambil merokok.
“Saat itu ibu korban sedang membersihkan ikan kemudian KW yang sedang mencium anak kandungnya yang masih bayi, dikarenakan KW sedang merokok jadi ibu korban menegurnya,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, Kamis (13/8/2020).
Peristiwa ini terjadi di Talang Neki Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan pada Minggu (9/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Tak lama berselang, si bayi menangis akibat dicekik tersangka KW.
“Sekitar 1 jam anak tersebut menangis karena dicekik oleh KW sebanyak 2 kali saat berada di kasur. Melihat kejadian itu, sang ibu langsung mengambil anaknya dan menggendongnya sambil memberikan ASI,” kata Binsar.
Setelah itu KW mengajak istrinya untuk berhubungan badan namun ditolak dengan alasan masih masa nifas usai melahirkan. Keduanya terlibat cekcok.
Tersangka KW lalu berang dan melakukan kekerasan fisik terhadap si bayi yang masih digendong ibunya. Tersangka KW malah makin brutal dengan memukuli istri dan anaknya.
“Tak hanya itu, KW juga memukul istri dan anaknya dari belakang, hingga bagian kepala anaknya. Kemudian ibu korban berusaha berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan namun di saat itu kaki anaknya ditarik oleh tersangka, bukannya sadar dan berhenti KW masih memukuli anaknya berulang ulang,” ungkapnya.
Istri lalu meletakkan anaknya di lantai dan meminta suaminya berhenti. Tak lama kemudian, si bayi meninggal dunia.
“Ibu korban lalu meletakkan anaknya di lantai dekat dinding rumah sambil menarik tersangka dan berteriak ‘istighfar kamu’. Setelah itu ibu korban langsung mengambil anaknya yang sedang menangis, tidak lama kemudian anaknya berhenti menangis, dalam keadaan pucat dan dingin nafasnya tersendat-sendat sehingga kemudian tidak bernafas lagi dan meninggal dunia,” ujar Binsar.
Ibu korban lalu keluar rumah lewat pintu belakang dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan. Sementara jasad bayi dibawa ke rumah sakit untuk divisum.
Tersangka KW lalu ditangkap anggota Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan di rumah orang tua kandungnya di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
“Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya,” tegas Binsar.
-
FOTO31/03/2026 18:00 WIBFOTO: Zulhas Buka Rakernas I PAN
-
RIAU31/03/2026 18:17 WIBNelayan Meranti Terima 20 Mesin Ketinting, Kapolda Riau Dorong Ekonomi Pesisir
-
NASIONAL31/03/2026 18:31 WIBKronologi Dokter Magang di Cianjur Meninggal Dunia usai Tangani Pasien Campak
-
NASIONAL31/03/2026 19:00 WIBPemerintah dan Pertamina Sepakat Harga BBM Batal Naik
-
PAPUA TENGAH31/03/2026 20:00 WIBPenipuan Percepatan Haji Marak di Mimika, Kemenhaj Imbau Jemaah Waspada
-
RAGAM31/03/2026 20:30 WIBPenyakit Campak Menular Lewat Udara dan Droplet
-
OTOTEK31/03/2026 16:00 WIBEfesiensi Operasional, BYD Pangkas 100.000 Tenaga Kerja
-
EKBIS31/03/2026 23:30 WIBBahana Sekuritas dan Recapital Asset Management Resmikan Kerja Sama Strategis

















