Berita
Pulau Pendek di Buton Masuk Situs Jual Beli, Wakil Ketua Komisi II: Minta Polisi Harus Usut
AKTUALITAS.ID – Pulau Pendek yang berada di wilayah perairan Pulau Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), viral di media sosial karena dijual di situs jual beli. Komisi II DPR yang membidangi pemerintah dalam negeri meminta polisi mengusut pihak yang mengiklankan Pulau Pendek untuk dijual. “Iklan penjualan pulau jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan yakni UU No 5 Tahun 1960 […]
AKTUALITAS.ID – Pulau Pendek yang berada di wilayah perairan Pulau Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), viral di media sosial karena dijual di situs jual beli. Komisi II DPR yang membidangi pemerintah dalam negeri meminta polisi mengusut pihak yang mengiklankan Pulau Pendek untuk dijual.
“Iklan penjualan pulau jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan yakni UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan UU No 27 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Aparat kepolisian harus mengusut pihak-pihak yang mengiklankan penjualan pulau,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi kepada wartawan, Minggu (30/8/2020).
Arwani menjelaskan sesungguhnya sebuah pulau dapat dimanfaatkan berdasarkan undang-undang. Pemanfaatan pulau pun menurut Arwani harus melalui mekanisme aturan dari pemerintah daerah (pemda) hingga disetujui menteri.
“Namun, pemanfaatan pulau-pulau diperkenankan sebagaimana diatur dalam UU No 27/2017 yang isinya di antaranya mengenai soal tujuan pemanfaatan termasuk kewajiban memerhatikan pengelolaan lingkungan. Dalam konteks tersebut, ada peran pemda dalam menerbitkan pemanfaatan tersebut melalui mekanisme Hak Pengusaha Perairan Pesisir (HP3) dan harus mendapat persetujuan oleh menteri,” ujarnya.
Menurut Arwani, seharusnya Pemda Sultra memberikan respons atas kemunculan Pulau Pendek dalam situs jual beli. Sebab, peran pemda dinilai Arwani cukup besar dalam pemanfaatan pulau.
“Pemda semestinya responsif terhadap iklan penjualan pulau yang terjadi di daerahnya. Selain melanggar aturan hukum, pemda memiliki kewenangan terkait dengan pemanfaatan pulau-pulau tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pulau Pendek yang berada di wilayah perairan Pulau Buton, Sultra, viral di media sosial karena dijual di situs jual beli. Warga tidak terima dan akan mempolisikan penjual.
-
NASIONAL28/09/2026 06:00 WIBTelinga Robek Disiksa Senior, Anak Wamen Inisial DAS Diduga Dalang Bullying di ICM
-
NASIONAL28/09/2026 10:00 WIBLapas Cibinong Heboh, DPR Minta Semua Lapas Diperiksa
-
NASIONAL28/09/2026 07:00 WIBPengamat Ingatkan Bahaya Tersembunyi di RUU Perampasan Aset
-
JABODETABEK28/09/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Mayoritas Cerah Senin
-
JABODETABEK28/09/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Senin 28 September
-
POLITIK28/09/2026 11:00 WIB8 Parpol Nonparlemen Kompak Usul PT 1 Persen
-
RAGAM28/09/2026 14:30 WIBGaya Hidup Mewah Anak Buah Qodari Picu Kritik Netizen
-
NUSANTARA28/09/2026 07:30 WIBKapal Pinisi Yukai Bawa Turis Terbalik di Labuan Bajo

















